-->

Iklan

Ketua KPU Kab.Subang Dilema Memilih 3 Orang Dari 5 Orang Anggota Untuk Ditugaskan Pada Pemilu 2019‎

Sabtu, 10 Maret 2018, Maret 10, 2018 WIB Last Updated 2023-12-16T11:04:10Z






INIKABAR.com , JAWA BARAT - Ketua KPU Kabupaten Subang, Maman Suparman mengaku dilema ketika harus memutuskan memilih 3 orang dari 5 orang anggota yang akan melaksanakan tugas pada Pemilu tahun 2019. Ia memastikan bahwa seleksi yang dilakukan melalui proses yang ditetapkan KPU RI yaitu dengan kuisioner dan dilakukan penentuan melalui rapat pleno.

“Dipastikan bahwa dalam seleksi ini, kami lakukan dengan proses yang sebenarnya,” ujarnya saat memberikan sambutan usai melantik 30 anggota PPK untuk Pemilihan Umum Tahun 2019, di ruang PPID KPU Kab Subang, Kamis malam (8/3/2018).‎


Ia juga mengatakan bahwa dalam pemilihan ini tidak ada tendensi untuk mempertahankan ketua ataupun ODP. “Karena dari hasilnya ada 5 orang ketua dan 8 orang ODP yang tidak lolos seleksi,” ujarnya lagi.

Selain itu, Ia juga menyampaikan amanatnya supaya para anggota PPK melakukan koordinasi dan konsolidasi internal dengan anggota PPK lainnya. Harus membangun komunikasi yang nyambung dengan sesama anggota PPK.

Selanjutnya Ia, menyatakan bahwa dalam mengambil keputusan harus merupakan hasil rapat pleno. Dan Ia juga, mengingatkan harus memilah antara pekerjaan tahapan Pilkada dan Pemilu Legislatif. Melakukan konsolidasi internal antara PPK Pilkada dan PPK 2019 atau legislatif.

Ia juga mengingatkan bahwa menghadapi pemilihan umum tahun 2019, integritas akan diuji jauh lebih berat dibandingkan dengan pemilu kepala daerah. Karena dalam Pileg diikuti oleh peserta jauh lebih banyak dibandingkan dengan Pilkada. “Ini akan menjadi ujian integritas sebagai penyelenggara pemilu,” tambahnya.

Karena itu menurutnya sebagai anggota penyelenggara Pemilu, perlu menjaga integritas dari godaan terutama yang bersifat materi demi terselenggaranya pemilu yang berintegritas.

Kendati demikian Pelantikan PPK ini berdasarkan Surat Keputusan masing-masing kecamatan dari nomor 319 sampai de ngan nomor 348/HK. 03.1. Kpt/3213/Kab/III/2018 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2019.

Mereka yang dilantik akan bertugas mengerjakan tahapan Pemilu tahun 2019 Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Legislatif


( Deny Suhendar )

Komentar

Tampilkan

Kabar Terbaru