-->

Iklan

Bagkumham Setda Kab. Subang Gelar Bimtek Penyusunan Prodak Kumda

Rabu, 18 April 2018, April 18, 2018 WIB Last Updated 2023-12-16T11:03:50Z






INIKABAR.com , JAWA BARAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang melalui Bagian Hukum dan HAM (Bagkumham) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek), penyusunan Prodak Hukum Daerah (Kumda) tahun 2018, kepada ASN perangkat daerah kabupaten Subang, agar paham terencana sistematis dan terpadu sesuai yang diamanatkan dalam undang-undang, no


mor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Selasa (17/4/ 2018). 



Pantauan inikabar.com, dalam gelar kegiatan 


Bimtek ini, menghadirkan seperti Dr. Ujang Charda D. SH.MH dengan yang dibawakan tentang Pembentukan Prodak Hukum Daerah, dari Kanwil Hukum Kementrian Hukum dan HAM (Kum ham) RI Jawa Barat, dengan membawakan materi penyusunan naskah Akademik dan dari Biro Hukum dan HAM (Kumham) Propinsi Jawa Barat dengan membawakan materi Fasilitas, Evaluasi dan Pembatalan Petda/Perkara serta Noreg Raperda.





Panitia penyelenggara gelar kegiatan Bimtek, H. Yoyon Karyono, SH, MH,  dalam laporannya mengatakan bahwa bimtek tersebut diikuti sebanyak 50 peserta dari tiap-tiap ASN perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Subang.

"Tujuan digelarnya kegiatan bimtek tersebut, agar ASN perangkat daerah masing-masing di Kabupaten Subang, mampum dalam mengim plementasikan teknis penyusunan produk hukum daerah (Kumda),"  jelas H. Yoyon Karyono.

Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setda (Asda I) Kabupaten Subang Bambang Suhendar, S.IP  dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan bimtek penyusunan produk hukum daerah Kabupaten Subang tahun 2018. 





"ASN perangkat Daerah khususnya Kabupaten Subang dituntut sedikit banyaknya harus masing-masing mampu dalam penyusunan prodak hukum daerah (Kumda)," tuturnya.





Selanjutnya Bimtek ini memberikan pengetahuan dan pemahaman dalam teknis penyusunan produk hukum daerah (Kumda) sehingga proses penyusunan produk hukum daerah tersebut sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam Undang-undang no. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan Mendagri No. 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah  sehingga penyusunan produk hukum daerah dapat dipertanggung jawabkan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.





Kendati demikian produk hukum daerah sebagai regulasi yang digunakan sebagai dasar hukum dan kepastian hukum dalam penyeleng garaan pemerintahan daerah Kabupaten Subang, oleh karena itu melalui kegiatan Bimtek penyusunan produk hukum daerah ini, peserta diharapkan mampu menyusun materi muatan dalam rancangan produk hukum daerah diantaranya yaitu berupa Raperda, Perda dan ke putusan Bupati dan juga mampu menganalisa atau mengkaji serta mengharmonisasikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. *Deny Suhendar*

Komentar

Tampilkan

Kabar Terbaru