-->

Iklan

Komnas Perlindungan Anak : DIBUTUHKAN PROGRAM REINTEGRASI SOSIAL UNTUK ANAK SULTENG

Senin, 08 Oktober 2018, Oktober 08, 2018 WIB Last Updated 2023-12-16T11:02:51Z



 



INIKABAR.com , Jakarta - 06/10/18 : Belajar dari tragedi kemanusiaan yang diakibat gempa diikuti dengan  tsunami Di Aceh dan Nias akhir Desember  2004 yang menelan ribuan jiwa, banyak anak-anak yang dibawah keluar Aceh dan Nias menjadi korban eksploitasi dan perdagangan dan penjualan bayi untuk tujuan adopsi illegal baik untuk tujuan dalam dan luar negeri.



Oleh sebab itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang bertugas memberikan perlindungan  anak di Indonesia, berdasarkan ketentuan Konvensi PBB yang mengatur tentang Hak Anak (Convention on the rights of thr child) serta ketentuan baku Konvensi PBB tentang perlindungan pengungsi (UNHCR) serta ketentuan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mendesak semua pihak untuk memberikan perlindungan khusus bagi anak yang terpisah dari orangtua dan keluarganya akibat dari gempa dan tsunami di Palu, Donggala, Sigi dan Parigi Mutong Sulawesi Tengah serta mendesak pemerintah maupun pemegang otoritas penanggulangan dan penangansn bencana  di Sulteng serta relaean untuk melarang siapapun baik lembaga maupun perorangan  dengan alasan menyelamatkan anak korban dan  aladan yang tidak tepat dan jelas mengajak anak-anak Sulteng keluar dari wilayah hukum Sulteng.



Dengan demikian untuk kepentingan terbaik anak khususnya bagi ansk-anak yang terpisah dari orangtua dan keluarganya akibat gempa dan tsunami, Komnas Perlindungan Anak dengan segera bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulteng, dan para pegiat-pegiat perlindungan abak serta relawan Anak menyediakan Posko Re-integrasi Keluarga (Reintegration Social Fammily) di Palu, Donggala, Sigi dan Parigi Mutong dan diberbagai tempat pengungsian baik di luar Sulteng maupun diluar Sulteng seperti Manado dan Makasar.



Tujuan utama dari program Reintegrasi Sosial Anak ini untuk memberikan perlindungan bagi anak dan untuk menjaga agar anak tidak keluar dari Palu serta memberikan informasi yang akurat dan benar mengenai keberadaan dan data anak kepada orangtua maupun keluarga terdekat yang terpisah dengan anak semenjak terjadinya gempa dan tsunami. Pada intinya anak harus mendapat perlindulan khusus selain mendapat layanan trauma healing atau psikososial terapi yang sudah banyak dilakukan para relawan dan lembaga. Sudah saatnya disiapkan Posko Reintegrasi Sosial Anak, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas Perlindungan Anak Sabtu 07/10/18 saat meninjau Posko Solidaritas Sulut Sayang Anak Sulteng di Sekretariat DPD RI Senator  Sulut.



Arist menambah, untuk keperluan antisipasi terjadinya perdagangan dan penjualan anak untuk tujuan eksploitasi seksual  komersial dan adopsi illegal serta pelanggaran hak anak bentuk lain yang mungkin terjadi diluat Sulteng, Komnas Perlindungan Anak bersama ASITA Manado, Manado Tourism Board (MTB), Lembaga Perlindungan Anak Propinsi Sulawesi Utara, DGDC Sahabat Pelangi, PPA Compasion Cluster Manadi dan DPD RI Senator Indonesia telah Sulut membuka Posko SULUT SAYANG ANAK SULTENG di Kantor sekretariat DPD RI Sulut,  Sabtu 07/10/2018 utuk mengantisipasi terjadinya perdagangan dan penjualan anak serta adopsi illegal yang mungkin terjadi di Sulut dan Posko Reintegrasi Sosial Anak lainnya juga akan dibangun di Makasar dan kota lain



"Oleh sebab itu sebagai bentuk dukungan solidatitas bagi anak yang terpisah dari orangtua dan keluarga mendorong semua anggota masyarakat khususnya di Sulut untuk memberikan bantuan berupa obat-obatan, selimut, biskuit dan susu, minyak kayu putih, alas dan tenda Camping dan donasi dalam bentuk financial untuk pembekalan para relawan Anak". Bantuan masyarakat dapat dikirimkan atau diserahkan melalui POSKO SOLIDARITAS SULUT SAYANG ANAK SULTENG di Kantor DPD RI Senator Indonesia untuk Sulut di Jln. Takalang Kota Manado, demikian disampaikan Yull Takaliuang Ketua LPA Propinsi Sulut.(Arist Merdeka Sirait)
Komentar

Tampilkan

Kabar Terbaru