-->

Iklan

Satreskrim Unit Tipikor Polres Subang Kembali Amankan Predator Korupsi Dana Desa

Sabtu, 20 Oktober 2018, Oktober 20, 2018 WIB Last Updated 2023-12-16T11:02:48Z






INIKABAR.com , JAWA BARAT - Satreskrim Unit Tipikor Polres Subang, kembali disibukan mengamankan sekaligus menetapkan tersangka seorang kepala desa sebagai (Predator Korupsi DD), kali ini Kades Cinangsi Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang, berinisi al 'YA' karena diduga menyalah gunakan angga ran dana desa (DD) sehingga mengakibatkan Negara dirugikan sebesar Rp 107 juta, dalam program DD tahap pertama Tahun 2017.

Sebelumnya Satreskrim Unit Tipikor Polres Subang telah mengamankan sekaligus menetapkan Kades Wanajaya Kecamatan Tambakda han Kabupaten Subang, berinisial 'Skm', sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalah gunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD), sejak tahun 2013-2016.





Kini giliran Kades Cinangsi, 'YA' diamankan Sat reskrim Unit Tipikor Polres Subang sekaligus di tetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang atas program Dana Desa di desa tersebut.



“Tersangka 'YA' sudah kita amankan setelah barang bukti hasil penggeledahan di ruang kerjanya, “kata Kapolres Subang, AKBP Muhammad Joni didampingi Kasatreskrim AKP M Ilyas Rustiandi didampingi Kanit Tipikor, Ipda Donnie Kustiawan saat konferensi pers di mokopolres Subang, Jumat (19/10/2018).

Selain itu Kapolres juga  menjelaskan, bahwa tersangka 'YA' mencairkan program DD tahap pertama di tahun 2017  sebesar Rp Rp 493 juta. Dana tersebut akan digunakan untuk beberapa kegiatan yang berlangsung dari 22 Juni 2017 hingga 22 Oktober 2017, dan juga penetapan BUMDES sebesar Rp150 juta serta hotmix jalan lingkungan RT 19/06 sebesar Rp150 juta, termasuk juga untuk pembuatan TPT RT 01/01 seni lai Rp52 juta, hotmix jalan lingkungan Rt 07/03 sebesar Rp41 juta, dan hotmix jalan lingkungan Rt 21/07 senilai Rp100 juta.



Namun kenyataannya, dana tersebut tidak dipergunakan seluruhnya oleh Kepala Desa Cinangsi, melainkan dana itu dipergunakan untuk kegiatan lain di luar dari RAB kegiatan Dana Desa dan tanpa dilakukan terlebih dahulu musyawarah desa.

Kendati demikian, akibat ulah tersangka itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp107 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah (Irda) Subang.

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi dari Inspektorat Daerah Subang Nomor 700 703 I Irda, tanggal 6 Agustus 2018 terdapat indikasi kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp107.138.142,” ungkap Kapolres.

Selanjutnya tersangka dalam menjalankan aksinya, menggunakan modus korupsi dengan cara setelah Dana Desa (DD) tahap pertama tahun 2017 dicairkan di Bank BJB, kemudian dana tersebut diminta dari Bendahara Desa dengan alasan untuk keamanan penggunaan.

Polres Subang menangani perkara tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang atas pelaksanaan program Dana Desa (DD) di desa, sudah dua (2) kepala desa yang diamankan karena melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 3 Uu RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 atas perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(Deny Suhendar)

Komentar

Tampilkan

Kabar Terbaru