-->

Iklan

WTP Swasta Didesak Serahkan Pelanggan Air ke BUMD

Selasa, 16 Oktober 2018, Oktober 16, 2018 WIB Last Updated 2023-12-16T11:02:49Z








Foto WTP milik swasta







INIKABAR.com , JAWA BARAT - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi diminta segera membuat Perbup untuk membatasi ruang gerak swasta dalam bisnis sistem penyediaan air minum (SPAM). Pasalnya, selama ini Water Treatment Plant (WTP) milik swasta yang ada di Kabupaten Bekasi mendistribusikan air ke pelanggan.


Hasan Basri dari Mahamuda Bekasi mengatakan, di Kabupaten Bekasi sedikitnya ada 10 WTP swasta selama ini mendistribusikan air minum langsung ke pelanggan.


Ke 10 WTP swasta ini diantaranya Lippo Cikarang, Grand Wisata, Jababeka,  Deltamas, Hyundai, MM 2100, dan Grand Cikarang City.


Padahal, menurut dia, hal tersebut diduga bertentang dengan putusan MK Nomor: 85/PUU-XI/2013 yang menghapus keberadaan seluruh pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA).


"Pendistribusian air langsung ke pelanggan oleh WTP swasta diduga melanggar putusan MK tentang pembatalan Undang-Undang SDA, PP Nomor 122 tahun 2015 tentang SPAM dan PP Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD," kata Hasan di Bekasi, Senin (15/10/18).


Menurutnya, penegakkan aturan ini menjadi hal penting untuk keberlangsungan PDAM Tirta Bragasasi sebagai BUMD yang bergerak di bidang penyediaan air minum.


"Aturannya kan sudah jelas, swasta tidak boleh memperjualbelikan penyediaan air minum secara langsung, bayangkan saja ada 10 perusahaan developer yang diduga melanggar melanggar aturan ini. Pemda Bekasi harus tegas dan mengambilalih pelanggan air milik swasta untuk BUMD," tegasnya.


Menurut Hasan, swasta tetap boleh berinvestasi hingga ke proyek penyambungan pipa air minum. "Tapi tetap yang membagikan (mendistribusikan) air ke masyarakat adalah PDAM," ucapnya.


Dia berharap agar pemerintah membuat regulasi tentang pengelolaan air bersih. Pasalnya, dengan pembuatan regulasi tersebut dapat menambah konsumen PDAM yang ada di wilayah kawasan tersebut.


"Saya berharap Pemkab Bekasi dapat membuat aturan tersebut, sehingga ada peraturan turuannya yang dapat menguatkan, hal tersebut dapat juga meningkatkan pelanggan PDAM dan secara tidak langsung dapat meningkatkan PAD Kabupaten Bekasi," ujarnya.


Namun, informasi yang dia dapat, dari 10 WTP swasta itu, baru satu yang sedang proses penyerahan, yaitu Jababeka. “Patut diapresiasi itikad baik investor ini," pungkasnya. (Dudun Hamidullah)

Komentar

Tampilkan

Kabar Terbaru