-->

Iklan

Kegiatan Sosialisasi Tentang Ketentuan Cukai

Kamis, 13 Desember 2018, Desember 13, 2018 WIB Last Updated 2023-12-16T11:02:37Z




INIKABAR.com , JAWA BARAT - Dalam Rangka Sosialisasi Tentang ketentuan dibidang Cukai bersama dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kota Sukabumi tahun 2018, dan Sejumlah masyarakat seKota Sukabumi dari 7 Kecamatan bertempat di Hotel Anugrah Jalan Surya Kencana, Kamis (13/12/2018).

Wakil Wali Kota Sukabumi H Andri Hamami, menuturkan jika ada dana bagi hasil Cukai Daerah tapi kita lihat masyarakat sekarang yang kena dampak asap rokok karena kaitan nya dengan asap rokok. BerKaitan nya dengan Cukai rokok kita perlu kajian,kalau rokok di naikan cukai nya tidak mungkin banyak perokok langsung berhenti, paparnya.

Lanjut Andri, kalau kita lihat Pemda Sukabumi sebetulnya Sudah ada Perda Larangan merokok di sembarang tempat/tempat Umum, tapi nyatanya sampai saat ini masih banyak yang merokok di tempat umum karena kurangnya sosialisasi ke masyarakat jadi mau perokok Masip maupun yang pasif sama sama kena dampak asap rokok

Ditempat yang sama Kepala dinas Koperasi UKM,dan Perdagangan Ayep Supriatna mengatakan acara ini sosialisasi tentang perundang undangan khususnya tentang Bea Cukai dan bagai mana bahayanya merokok,kalau di tempat Umum seharusnya jangan merokok, kalau kita lihat produsen rokok saja sudah melarang,merokok dan dampak rokok bisa membunuh bagi siperokok, sosialisasi sekarang ada 200 orang yang hadir seharusnya 400 orang tapi mungkin di bagi dua Pase kegiatan dari 7 Kecamatan 33 Kelurahan, pungkasnya.(Ois/Egi Maulana)
Komentar

Tampilkan

Kabar Terbaru