-->

Iklan

Sindikat Curanmor Dibebuk Polisi,Polres Sukabumi Kota

Kamis, 28 Februari 2019, Februari 28, 2019 WIB Last Updated 2023-12-16T11:02:24Z


Laporan : Egi Maulana



INIKABAR.com , JAWA BARAT - Sindikat pencurian kendaraan yang telah melanglang buana melakukan aksinya ke berbagai Daerah berinisial MU (50) dan SJ (37) dan S (54),Akhirnya dibekuk  jajaran Polres Sukabumi Kota Jawa Barat.Rabu (27/2,/2019)

Menurut Kapolsek Cisaat, Kompol Budi Setiana, pihaknya berhasil menangkap tersangka MU setelah 3 hari mendapatkan laporan dari korban pencurian yang terjadi di Kampung Bojongloa Rt 25 RW 08, Desa Sukamantri Kecamatan Cisaat,  Kabupaten Sukabumi,  Jum'at (15/02/2019).  


“Setelah melalukan pemetaan, cek TKP dan berkoordinasi dengan Satreskrim Sukabumi Kota kami berhasil menangkap MU. Pelaku memang menjalankan aksinya dengan lebih dari dua orang,” ujar Kapolsek Cisaat,  Kompol Budi Setiana.

Lanjut, Budi mengungkapkan bahwa pelaku memang spesialis pencurian kendaraan bak terbuka yang sudah lebih dari 40 kali melakukan pencurian dan empat kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama dan dia beraksi di wilayah, Jakarta,Bekasi, Bogor, Sukabumi serta Cianjur,ungkapnya.

Sasaran pencuriannya, tambah Budi, adalah kendaraan pickup bermerk yang terparkir di dalam rumah maupun terparkir di pinggir jalan. Dengan merusak kunci dan memotong soket kontak, hanya perlu waktu sekitar 3, menit pelaku bisa membawa kabur kendaraan tersebut.

"MU sebagai pelaku,  SJ dan S sebagai penadah. Setelah MU mendapat barang curian dan diterima oleh SJ. Ia mengganti kunci dan plat nomornya agar bisa dijual kembali. Sementara satu pelaku pencurian lain berinisial MIS masih dalam pencarian, "  paparnya.

Dari kejadian tersebut, Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan barang bukti  berupa satu unit kendaraan Mitsubishi bernopol F 8688 QL berwarna hitam. 

Atas tindakan yang dilakukannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 2 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.  Dan pasal 481 jo,  480 jo 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.  pungkasnya
Komentar

Tampilkan

Kabar Terbaru