-->

Iklan

Babinkamtibmas Desa Bontomarannu Gelar Operasi Cipta Kondisi

12 Agustus 2015, 06.15 WIB Last Updated 2015-08-11T23:17:38Z
Pelaku Pesta Miras Diapit Babinkamtibmas, Sekretaris Desa Bontmarannu,  dan Kepala Dusun
IniKabar.com - Jajaran kepolisian Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan terus menggencarkan operasi cipta kondisi dalam rangka menyambut pesta demokrasi pemilihan balon bupati dan wakil bupati tahun 2015.
Aparat Polsek Bontomanai yang menerima instruksi Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP. Said Anna Fauzah, SIK langsung turun ke lapangan dan menyasar titik-titik rawan yang kerap dijadikan sebagai lokasi pesta miras jenis ballo oleh sekelompok warga masyarakat pedalaman terpencil di wilayah Desa Bontomarannu, Kecamatan Bontomanai.
 Babinkamtibmas Desa Bontomarannu, AIPDA Hasan yang memimpin operasi cipta kondisi berhasil menangkap tangan sekelompok warga masyarakat yang tengah mengkonsumsi miras jenis ballo. Dari hasil operasi cipta kondisi yang dipusatkan di Desa Bontomarannu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 liter minuman keras jenis ballo.
Sebagai bentuk pembinaan awal, barang bukti dan para  pelaku pesta miras tidak serta merta diamankan oleh petugas. Sisa barang bukti miras jenis ballo langsung dimusnahkan di TKP dengan cara ditumpah oleh Babinkamtibmas.
Pemusnahan barang bukti turut disaksikan oleh Sekretaris Desa Bontomarannu bersama kepala dusunnya. Sebelum dimusnahkan petugas, barang bukti bersama para pelaku pesta miras terlebih dahulu didokumentasikan.
Babinkamtibmas Desa Bontomarannu, AIPDA Hasan berharap, langkah pembinaan yang diberikan kepada masyarakat pengkonsumsi miras jenis ballo secara berangsur-angsur akan dapat merubah pola pikir masyarakat untuk menjadikan ballo sebagai bahan baku pembuatan gula merah dan bukan sebaliknya memproduksi ballo sebagai bahan baku minuman keras.
Kendati demikian, para pelaku pesta miras bersama pedagang ballo tetap akan dipanggil menghadap ke Polsek Bontomanai untuk membuat dan menandatangani surat perjanjian yang berisi pernyataan tidak akan lagi mengulangi perbuatannya dan memproduksi ballo sebagai bahan baku minuman keras.
Hal ini disampaikan Babinkamtibmas Desa Bontomarannu, AIPDA Hasan dalam keterangan persnya kepada wartawan pada hari Selasa, (11/08/2015) malam, seusai melaksanakan operasi cipta kondisi. Para pelaku pesta miras dan pedagang ballo akan dipanggil menghadap ke Polsek Bontomanai pada hari Rabu, (12/08/2015) pagi, pungkas AIPDA Hasan. Pengirim Berita : (fadly syarif) fadly.sangjournalis@yahoo.co.id
Komentar

Tampilkan

Kabar Terbaru