-->

Iklan

Calon Bupati Kep. Selayar, H. Saiful Arif, SH Bicara, Soal Izin Pemanfaatan Compressor

14 Agustus 2015, 09.04 WIB Last Updated 2015-08-14T02:04:02Z
Calon Bupati Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan, H. Saiful Arif, SH Menengok Kehidupan Rakyat Nelayan Pesisir dari Bibir Pantai
IniKabar.com - Setelah cukup lama ‘bungkam’ calon Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar periode 2016-2021 yang diusung oleh koalisi Partai Nasional Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Partai Demokrat, akhirnya mulai terbuka dan angkat bicara menyoal surat edaran bupati mengenai izin penggunaan alat bantu tangkap jenis compressor dalam aktivitas nelayan di laut.
Saiful menampik, jikalau surat edaran yang bermuatan izin penggunaan compressor diterbitkan sebagai bentuk pembiaran dan pembolehan terhadap aktivitas pengelolaan sumberdaya laut dengan cara-cara illegal seperti mengebom dan membius ikan.
Sesungguhnya, pembiaran dan pembolehan pada surat edaran yang diterbitkan oleh bupati Kabupaten Kepulauan Selayar cukup jelas menyebutkan perihal surat izin penggunaan alat bantu tangkap jenis compressor bagi warga nelayan pesisir yang mencari nafkah di laut dan bukan malah sebaliknya, untuk melegalkan kegiatan pengeboman dan pembiusan.
Jikalaupun masih terdapat sekelompok warga nelayan pesisir yang kerap melakukan pengeboman dan pembiusan, maka nelayan bersangkutan akan tetap ditangkap dan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, urai Saiful menambahkan.
Lebih jauh, mantan Ketua CCEB Coremap CTI Kabupaten Kepulauan Selayar ini menandaskan, akan salah dan keliru seorang petugas, bila nelayan yang tertangkap tangan tengah melakukan aktivitas pengeboman dan pembiusan ikan, tidak ditangkap dan diproses hukum.
Pria yang akrab disapa Saiful ini menuturkan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar membatasi surat edaran bupati sampai kepada izin penggunaan compressor untuk membantu dan memudahkan masyarakat nelayan pesisir dalam melakukan aktivitas pemasangan buhu, memanah ikan, mencari teripang, mabe, mutiara dan japing-japing.
Dia berharap, masyarakat nelayan pesisir tidak salah dalam menterjemahkan surat edaran bupati tentang pembiaran penggunaan alat bantu tangkap compressor. Aparat berwajib bersama dengan unsur tim pengawas perikanan diminta untuk dapat lebih tegas di dalam melakukan penindakan terhadap para pelaku pengeboman dan pembiusan ikan.
Penindakan atas pelanggaran penyalahgunaan alat bantu tangkap jenis compressor  kata Saiful sepenuhnya menjadi tugas dan tanggung jawab aparat penegak hukum, tim pengawas perikanan, aparat pemdes, pemerintah kecamatan, dan seluruh unsur BPD.
Saiful menguraikan, penerbitan surat edaran bupati yang mengatur persoalan izin penggunaan alat bantu tangkap jenis compressor harus didukung oleh pelaksanaan sosialisasi secara terpadu ke masyarakat melalui sinergitas kerjasama yang baik antara instansi tekhnis Dinas Kelautan & Perikanan, Balai Taman Nasional Takabonerate, aparat kepolisian, pemerintah kecamatan, desa dan perangkat BPD. 
 
Seluruh komponen terkait harus terlibat secara serentak untuk mensosialisasikan kebijakan pemerintah kabupaten yang mengatur persoalan pembiaran dan izin penggunaan alat bantu tangkap jenis compressor dalam aktivitas penangkapan sumberdaya ikan secara legal dengan cara memanah, memasang buhu, dan atau melakukan aktivitas melaut melalui pemanfaatan alat tangkap jaring,  pinta mantan wartawan Harian Pagi pedoman Rakyat wilker Kabupaten Kepulauan Selayar.
Surat edaran mengenai izin pemanfaatan compressor yang diterbitkan oleh bupati jangan diplesetkan. Compressor jangan disalahgunakan untuk melakukan kegiatan pengeboman dan pembiusan, kuncinya mengakhiri perbincangan dengan wartawan. Pengirim berita : (fadly syarif)  fadly.sangjournalis@yahoo.co.id 
Komentar

Tampilkan

Kabar Terbaru