![]() |
Calon Bupati Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan, H. Saiful Arif, SH Menengok Kehidupan Rakyat Nelayan Pesisir dari Bibir Pantai |
IniKabar.com - Setelah cukup lama ‘bungkam’ calon
Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar periode 2016-2021 yang diusung oleh koalisi
Partai Nasional Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Partai Demokrat,
akhirnya mulai terbuka dan angkat bicara menyoal surat edaran bupati mengenai
izin penggunaan alat bantu tangkap jenis compressor dalam aktivitas nelayan di
laut.
Saiful menampik, jikalau surat
edaran yang bermuatan izin penggunaan compressor diterbitkan sebagai bentuk
pembiaran dan pembolehan terhadap aktivitas pengelolaan sumberdaya laut dengan
cara-cara illegal seperti mengebom dan membius ikan.
Sesungguhnya, pembiaran dan
pembolehan pada surat edaran yang diterbitkan oleh bupati Kabupaten Kepulauan
Selayar cukup jelas menyebutkan perihal surat izin penggunaan alat bantu
tangkap jenis compressor bagi warga nelayan pesisir yang mencari nafkah di laut
dan bukan malah sebaliknya, untuk melegalkan kegiatan pengeboman dan pembiusan.
Jikalaupun masih terdapat
sekelompok warga nelayan pesisir yang kerap melakukan pengeboman dan pembiusan,
maka nelayan bersangkutan akan tetap ditangkap dan diproses sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan, urai Saiful menambahkan.
Lebih jauh, mantan Ketua CCEB
Coremap CTI Kabupaten Kepulauan Selayar ini menandaskan, akan salah dan keliru
seorang petugas, bila nelayan yang tertangkap tangan tengah melakukan aktivitas
pengeboman dan pembiusan ikan, tidak ditangkap dan diproses hukum.
Pria yang akrab disapa Saiful ini
menuturkan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar membatasi surat edaran
bupati sampai kepada izin penggunaan compressor untuk membantu dan memudahkan
masyarakat nelayan pesisir dalam melakukan aktivitas pemasangan buhu, memanah
ikan, mencari teripang, mabe, mutiara dan japing-japing.
Dia berharap, masyarakat nelayan
pesisir tidak salah dalam menterjemahkan surat edaran bupati tentang pembiaran
penggunaan alat bantu tangkap compressor. Aparat berwajib bersama dengan unsur
tim pengawas perikanan diminta untuk dapat lebih tegas di dalam melakukan
penindakan terhadap para pelaku pengeboman dan pembiusan ikan.
Penindakan atas pelanggaran
penyalahgunaan alat bantu tangkap jenis compressor kata Saiful sepenuhnya menjadi tugas dan
tanggung jawab aparat penegak hukum, tim pengawas perikanan, aparat pemdes,
pemerintah kecamatan, dan seluruh unsur BPD.
Saiful menguraikan, penerbitan surat
edaran bupati yang mengatur persoalan izin penggunaan alat bantu tangkap jenis
compressor harus didukung oleh pelaksanaan sosialisasi secara terpadu ke
masyarakat melalui sinergitas kerjasama yang baik antara instansi tekhnis Dinas
Kelautan & Perikanan, Balai Taman Nasional Takabonerate, aparat kepolisian,
pemerintah kecamatan, desa dan perangkat BPD.
Seluruh komponen terkait harus
terlibat secara serentak untuk mensosialisasikan kebijakan pemerintah kabupaten
yang mengatur persoalan pembiaran dan izin penggunaan alat bantu tangkap jenis
compressor dalam aktivitas penangkapan sumberdaya ikan secara legal dengan cara
memanah, memasang buhu, dan atau melakukan aktivitas melaut melalui pemanfaatan
alat tangkap jaring, pinta mantan
wartawan Harian Pagi pedoman Rakyat wilker Kabupaten Kepulauan Selayar.
Surat edaran mengenai izin
pemanfaatan compressor yang diterbitkan oleh bupati jangan diplesetkan. Compressor
jangan disalahgunakan untuk melakukan kegiatan pengeboman dan pembiusan,
kuncinya mengakhiri perbincangan dengan wartawan. Pengirim berita : (fadly syarif) fadly.sangjournalis@yahoo.co.id