IniKabar.com - Tim reaksi cepat Sat Sabhara Polres
Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan yang dipimpin Kaur Bin Ops Sat Sabhara,
IPDA Asfada, SH.MH kembali melakukan penyergapan terhadap sepuluh orang pelaku
pesta miras yang tertangkap tangan sedang mengkonsumsi 10 liter minuman keras
jenis ballo.
Para pelaku pesta miras disergap
di ruas Jl. S. Siswomiharjo di belakang kantor Samsat Benteng pada hari Kamis,
(06/08) malam. Penangkapan yang dilakukan oleh tim khususmerupakan bagian yang
tak terpisahkan dari kegiatan operasi cipta kondisi dalam rangka untuk
menyambut penyelenggaraan pilkada pemilihan bupati dan wakil bupati Kepulauan
Selayar yang damai, aman, dan kondusif.
Penyergapan dilakukan beberapa
menit setelah berlangsungnya proses pengendapan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan
barang bukti minuman keras jenis ballo sebanyak sepuluh liter yang disita dari
tangan pelaku pesta miras.
Usai mengamankan dan
mengintorogasi pelaku pesta miras yang didominasi oleh para buruh pengangkut
semen di salah satu toko bahan bangunan ternama di kota Benteng, petugas
kembali melanjutkan perburuan ke lokasi yang diakui oleh para pelaku sebagai
lokasi tempat membeli minuman keras jenis ballo.
Berdasarkan petunjuk dari salah
seorang pelaku yang dibawah petugas, aparat kepolisian kembali menyita puluhan
kemasan minuman keras siap edar. Penyitaan barang bukti dilakukan polisi dari
dua lokasi berbeda di lingkungan Balang Sembo, dan Tabang, Kelurahan
Putabangung, Kecamatan Bontoharu.
Dalam sekali penyergapan timsus
buru sergap Polres Kepulaun Selayar berhasil mengamankan sedikitnya delapan
puluh liter minuman keras jenis ballo yang disita dari tiga lokasi berbeda. Di lingkungan Balang Sembo petugas berhasil
mengamankan serta menyita barang bukti berupa 60 liter miras jenis ballo yang
dikemas dengan menggunakan lima buah jerigen ukuran lima liter dan satu jerigen
ukuran tiga puluh lima liter.
Informasi yang dihimpun wartawan
di Polres Kepulauan Selayar menyebutkan, para pelaku pesta miras dan pedagang
ballo yang telah disita barang buktinya akan dipanggil untuk dimintai
keterangan dan melalui proses pemberkasan pada hari Jum’at (06/08) pagi.
Usai dibuatkan BAP, para pelaku
dan barang bukti miras jenis ballo akan sesegera mungkin dilimpahkan ke
Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar untuk digulirkan sidang perkaranya di
Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar.
Pelaku pesta miras dan pedagang
ballo yang terjaring hasil operasi cipta kondisi jelang pilkada ini terancam
dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP Subsidair Pasal 351 ayat (1) ke 1
KUHP. Pengirim (fadly syarif) fadly.sangjournalis@yahoo.co.id