-->

Iklan

Tim Reaksi Cepat Sat Sabhara Polres Kepulauan Selayar Sita 80 Liter Miras

8 Agustus 2015, 11.45 WIB Last Updated 2015-08-08T04:46:45Z
Barang bukti 80 liter minuman keras jenis ballo disita tim khusus buru sergap Polres Kepulauan Selayar dalam gelar Gelar Operasi Cipta Kondisi Jelang Pilkada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Tahun 2015
IniKabar.com - Tim reaksi cepat Sat Sabhara Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan yang dipimpin Kaur Bin Ops Sat Sabhara, IPDA Asfada, SH.MH kembali melakukan penyergapan terhadap sepuluh orang pelaku pesta miras yang tertangkap tangan sedang mengkonsumsi 10 liter minuman keras jenis ballo.
Para pelaku pesta miras disergap di ruas Jl. S. Siswomiharjo di belakang kantor Samsat Benteng pada hari Kamis, (06/08) malam. Penangkapan yang dilakukan oleh tim khususmerupakan bagian yang tak terpisahkan dari kegiatan operasi cipta kondisi dalam rangka untuk menyambut penyelenggaraan pilkada pemilihan bupati dan wakil bupati Kepulauan Selayar yang damai, aman, dan kondusif.
Penyergapan dilakukan beberapa menit setelah berlangsungnya proses pengendapan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti minuman keras jenis ballo sebanyak sepuluh liter yang disita dari tangan pelaku pesta miras.
Usai mengamankan dan mengintorogasi pelaku pesta miras yang didominasi oleh para buruh pengangkut semen di salah satu toko bahan bangunan ternama di kota Benteng, petugas kembali melanjutkan perburuan ke lokasi yang diakui oleh para pelaku sebagai lokasi tempat membeli minuman keras jenis ballo.
Berdasarkan petunjuk dari salah seorang pelaku yang dibawah petugas, aparat kepolisian kembali menyita puluhan kemasan minuman keras siap edar. Penyitaan barang bukti dilakukan polisi dari dua lokasi berbeda di lingkungan Balang Sembo, dan Tabang, Kelurahan Putabangung, Kecamatan Bontoharu.
Dalam sekali penyergapan timsus buru sergap Polres Kepulaun Selayar berhasil mengamankan sedikitnya delapan puluh liter minuman keras jenis ballo yang disita dari tiga lokasi berbeda.  Di lingkungan Balang Sembo petugas berhasil mengamankan serta menyita barang bukti berupa 60 liter miras jenis ballo yang dikemas dengan menggunakan lima buah jerigen ukuran lima liter dan satu jerigen ukuran tiga puluh lima liter. 

Informasi yang dihimpun wartawan di Polres Kepulauan Selayar menyebutkan, para pelaku pesta miras dan pedagang ballo yang telah disita barang buktinya akan dipanggil untuk dimintai keterangan dan melalui proses pemberkasan pada hari Jum’at (06/08) pagi.
Usai dibuatkan BAP, para pelaku dan barang bukti miras jenis ballo akan sesegera mungkin dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar untuk digulirkan sidang perkaranya di Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar.
Pelaku pesta miras dan pedagang ballo yang terjaring hasil operasi cipta kondisi jelang pilkada ini terancam dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP Subsidair Pasal 351 ayat (1) ke 1 KUHP. Pengirim (fadly syarif) fadly.sangjournalis@yahoo.co.id
Komentar

Tampilkan

Kabar Terbaru