-->

Iklan

Warga Mengeluh,Pelayanan BPN Kota Bekasi Mengecewakan

5 Agustus 2016, 07.31 WIB Last Updated 2017-09-30T23:53:04Z
INIKABAR.com , KOTA BEKASI - Dua warga Kecamatan Bekasi Selatan mengeluhkan pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi Jawa Barat yang dinilai lamban dalam mengurusi pembuatan sertifikat tanah.
Salah seorang warga Taman Century I Blok I No.04, Kelurahan Pekayon Jaya, Siti Chalimah melalui kuasa pengurusan pembuatan sertifikat H Djadjang Suleman mengatakan, pihaknya sudah mendaftar sejak 27 April 2015 untuk membuat sertifikat tanah yang ia miliki.
Namun setelah memakan waktu sampai bulan Agustus 2016, pengajuan pembuatan sertifikat tanah yang ia ajukan tak kunjung beres. "Bulan April 2015 kami daftar untuk pembuatan sertifikat atas tanah di Jalan Pekayon RT/RW 003/003. Tapi sampai saat ini sertifikat itu belum juga keluar," keluh H Djadjang Suleman.
Ia mengaku, beberapa upaya yang dianggap menjadi kendala pembuatan sertifikat tanah sudah ia lakukan. Akan tetapi hal tesebut tidak menjadi alasan pengajuan sertifikat tanah yang didaftarkannya cepat selesai.
"Awalnya petugas dari kelurahan telah melakukan pengukuran, terus didaftarkan ke BPN. Kira-kira 8 bulan kemudian kami cek ke BPN ternyata sertifikat belum keluar. Dan diperoleh info harus diukur ulang. Terus beberapa bulan kemudian pengukuran tidak kunjung datang. Kami putuskan untuk datang ke BPN, baru ketika datang lagi ke BPN pengukuran dilaksanakan. Setelah pengukuran kira-kira 3 bulan, kemudian di cek lagi ke bagian Larasita BPN, dan didapat keterangan bahwa sertifikat belum bisa dicetak karena data pengukuran belum masuk, padahal bagian pengukuran dan bagian larasita satu bangunan hanya beda ruangan saja," paparnya.
Dia melanjutkan, merasa kesal dengan pelayanan yang dilakukan oleh pihak BPN, ia terus mendesak agar seritifikat yang didaftarkannya segera diselesaikan. "Setelah kurang lebih dua bulan kami cek lagi, sertifikat sudah dicetak dan tinggal nunggu tanda tangan tiga pejabat terkait. Masya Allah, dua bulan cetak sertifikat dan tanda tangan tidak kelar," ungkapnya.
H Djadjang Suleman mengaku Siti Chalimah merasa dirugikan dengan adanya kejadian tersebut. Pihaknya harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang lebih dari yang semetinya ia bayarkan. Terlebih banyak kepentingan yang akan ia lakukan setelah adanya sertifikat.
"Sertifikat tersebut akan digunakan sebagai dasar perubahan PBB dimana PBB yang kami bayar saat ini objeknya lebih luas dari yang seharusnya, sehingga ada kelebihan bayar," ujarnya.
Saat ini, kata H Djadjang Suleman, Siti Chalimah baru mengantongi surat pengumuman data fisik dan data yuridis yang dikeluarkan BPN Kota Bekasi pada 26 Mei 2016, dan ditanda tangani Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah, Husin, A.Ptnh. 
H Djadjang Suleman berharap, pembuatan sertifikat tanah dilakukan dengan baik dan tidak memakan waktu yang lama. Karena, selain kesadaran yang dilakukan masyarakat untuk kepentingan administrasi pemerintah, juga banyak kepentingan yang akan menggunakan sertifikat tersebut.
"Ya jangan terlalu lamalah, karena kita jugakan butuh. Sesuai selogannya saja yang dipampang kantor BPN, bila dapat dipermudah kenapa dipersulit," pungkasnya.
Tak hanya Siti Chalimah, kata H Djadjang Suleman, warga Pekayon lainnya bernama Ade Sulaiman juga mengalami hal serupa.
Ade Sulaiman mendaftar sejak 6 November 2015 untuk membuat sertifikat tanah dan bangunan milikinya. Surat tanda terima dokumen itu ditanda tangani petugas loket bernama Sumaryadi.
Akan tetapi, sampai saat ini sertifikat itu belum juga keluar. Ia mengeluhkan pelayanan BPN Kota Bekasi yang dinilai lamban dalam mengurusi pembuatan sertifikat tanah dan bangunan miliknya seluas lebih kurang 80 meter. 
Padahal, Ade Sulaiman sudah memberikan uang kepada karyawan BPN sebesar Rp 2,8 juta, dan Rp 1 juta kepada bagian pengukuran. “Tapi sampai sekarang sertifikat itu tak kunjung keluar,” keluhnya.
Ade Sulaiman minta kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk menindak tegas oknum BPN Kota Bekasi yang telah mengecewakan masyarakat.
“Jujur, saya sudah bosan bolak-balik ke BPN menanyakan sertifikat tanah dan bangunan milik saya. Tapi, sampai saat ini sertifikat itu belum juga keluar,” cetusnya.
Bahkan, Ade Sulaiman pernah menanyakan ke karyawan BPN Kota Bekasi, tapi jawabannya selalu berbelit-belit.
“Untuk itu, saya mohon Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional segera turun ke BPN Kota Bekasi, sekaligus menindak tegas oknum BPN yang telah menyengsarakan masyarakat Kota Bekasi,” harapnya. (dun)
Komentar

Tampilkan

Kabar Terbaru

close