-->

Iklan

Dana Kampanye Pilbup Bekasi KPUD Batasi Rp 25 Miliar

1 November 2016, 06.15 WIB Last Updated 2017-09-24T04:05:20Z
INIKABAR.com , BEKASI – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membatasi dana kampanye masing-masing pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Bekasi sebesar Rp 25 miliar.
Dana kampanye masing-masing paslon, dapat diawasi oleh masyarakat yang diunggah di website KPUD Kabupaten Bekasi.
"Selesai masa kampanye, pasangan calon harus menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) tidak melebihi angka Rp 25 miliar," ujar Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik, Senin (31/10).
Dia merinci, dana tersebut digunakan pasangan calon untuk membiaya rapat umum satu kali, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pembuatan alat peraga kampanye, bahan kampanye serta biaya jasa konsultan.
"Pengeluaran dana kampanye dalam Pilkada serentak tahun 2017 dibatasi berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan tim kampanye," ucapnya.
Berdasarkan data sementara, pasangan nomor 1 Meilina Kartika-Abdul Kholik (Menarik) memberitahukan dana awal kampanye sebesar Rp 50,7 juta.
Kemudian pasangan nomor urut 2 Sa'duddin-Ahmad Dhani (Sah) diketahui sebesar Rp 10 juta. Lalu, nomor urut 3, Obon Tabroni-Bambang Sumaryono (Obama) sebesar Rp 50 juta.
Paslon nomor urut 4, Iin Farihin-Mahmud (Imam) sebesar Rp 500.000 Dan, pasangan calon nomor urut 5 yang merupakan petahana Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin-Eka Supria Atmaja (Neneng-Yes) sebesar Rp 10 juta.

"Laporan ini masih tahap awal dan masih bisa berubah sewaktu-waktu," ujarnya.
Menurutnya, bisa saja pasangan calon mendapat sumbangan dana kampanye dari siapa pun yang masuk ke rekening kampanye pasangan calon.
"Bagi masyarakat atau perusahaan yang ingin memberikan dana kampanye harus ada surat pernyataan dan harus dimasukkan ke rekening khusus dana kampanye masing-masing pasangan calon dengan batasan yang telah ditentukan," katanya.
Pasangan nomor urut 1 yang diusung PDI Perjuangan akan menghadirkan kader internal, Rieke Diah Pitaloka sebagai juru kampanye. Selain PDI Perjuangan pasangan ini diusung PKB, PPP, dan PBB.
Sedangkan dari pasangan calon dari perseorangan yakani Obon Tabroni-Bambang Sumaryono menggandeng juru kampanye dari tim relawan yang didominasi para buruh Kabupaten Bekasi.
Begitu pasangan calon dari perseorangan Iin Farihin-KH Mahmud, pihaknya hanya mengoptimalkan juru kampanye dari para relawan. (dun)
Komentar

Tampilkan

Kabar Terbaru

Kabar Hukum

+