-->

Iklan

Dikenai Pasal Perampasan dan Pengancaman Ketua BPD Cijengkol Terancam Dibui Sembilan Tahun

9 April 2017, 04.48 WIB Last Updated 2017-09-26T04:58:16Z
INIKABAR.com , BEKASI – Polresta Kabupaten Bekasi Jawa Barat,menetapkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jafar Umar Sidik, sebagai tersangka dan langsung ditahan, terkait kasus pencemaran nama baik, perampasan dan pengancaman.

Jafar Umar Sidik ditahan pada Sabtu (8/4/2017) pagi, usai diperiksa selama 15 jam di ruang Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Kabupaten Bekasi. Sebelumnya, Jafar Umar Sidik telah dua kali memenuhi panggilan Polresta Kabupaten Bekasi.
"Terkait kasus pencemaran nama baik, perampasan dan pengancaman yang dilakukan Ketua BPD Cijengkol, Jafar Umar Sidik terhadap para pekerja yang sedang melakukan cut and fill di (pemerataan) di tanah milik M Hendra yang terletak di Kampung Lubang Buaya, RT 001 RW 004, Desa Cijengkol, terbukti telah memenuhi unsur pidana,”  ujar sumber di Polresta Kabupaten Bekasi, Sabtu (8/4/2017).
Sumber mengungkapkan, polisi melakukan penahanan kepada Jafar Umar Sidik karena jelas sekali unsur tindak kriminalnya.
"Dia terbukti telah merampas kunci beko serta mengancam para pekerja yang sedang melakukan cut and fill di tanah milik M Hendra. Jafar Umar Sidik sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," bebernya.
Dikatakan sumber, Jafar Umar Sidik dikenakan Pasal 355 tentang pencemaran nama baik, Pasal 338 tentang perampasan dan Pasal 368 tentang pengancaman. “Jafar Umar Sidik kita kenakan tiga pasal,” katanya.
Sebelumnya, Ketua BPD Cijengkol, Kecamatan Setu, Jafar Umar Sidik, dilaporkan ke Polres Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Jumat malam (17/3) oleh Darih Yadi alias Kumis, warga Kampung Cibuntu, Kecamatan Cikarang Barat.

Pasalnya, Ketua BPD Cijengkol itu ditengarai telah merampas kunci beko saat dilakukan kegiatan cut and fill (pemerataan) di tanah milik M Hendra yang terletak di Kampung Lubang Buaya, RT 001 RW 004, Desa Cijengkol, Kecamatan Setu. Selain merampas kunci beko, Jafar Umar Sidik juga dituduh mengancam para pekerja yang sedang melakukan cut and fill.
“Kami terpaksa melaporkan Ketua BPD Cijengkol, Jafar Umar Sidik, karena telah merampas kunci beko serta mengancam para pekerja yang sedang melakukan cut and fill di tanah milik M Hendra,” kata Darih Yadi, Jumat malam (17/3), usai membuat laporan polisi di Polres Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi.
Diceritakan Darih Yadi, perampasan kunci beko dan pengancaman itu dilakukan Jafar Umar Sidik, usai sholat Jumat, sekira pukul 13.30 WIB. Ketua BPD Cijengkol, yang didampingi sejumlah warga yang menguasai tanah milik M Hendra itu, tiba-tiba menggeruduk para pekerja yang sedang melakukan pemerataan dan meminta agar pengerjaan pemerataan dihentikan.
“Hentikan! Saya minta pengerjaan pemerataan ini dihentikan sekarang juga. Mana kunci bekonya. Kalau tidak diberi, nanti saya bakar beko ini,” ancam Jafar Umar Sidik, yang juga pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Setu ini, sembari mencabut paksa kunci beko, seperti dikatakan Kumis, koordinator lapangan (korlap) pada kegiatan cut and fill tersebut.
Dampak perampasan kunci beko tersebut, M Hendra mengaku sangat dirugikan karena aktivitas cut and fill terhenti. “Jelas, saya rugi donk. Lagian apa dasarnya Ketua BPD Cijengkol merampas kunci beko?” kata M Hendra.
Apalagi, lanjut dia, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Reg. Nomor: 2817.K/Pdt/1989, sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, sudah ingkrah dan kepemilikannya tidak bisa diganggu gugat, sudah jelas dan sudah selesai; ditetapkan bahwa objek tanah tersebut adalah milik Anim bin Rilan.
Dihubungi di tempat terpisah, Kuasa hukum M Hendra, R Rudi Gunadi dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Gerakan Rakyat Sadar Hukum Indonesia (LABH-GRASHI), menegaskan, ketentuan pidana mengenai pengancaman diatur dalam Bab XXIII tentang pemerasan dan pengancaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mengenai ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP: Pasal 368 ayat (1) KUHP; “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.
R Rudi Gunadi menjelaskan pasal tersebut dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal dan menamakan perbuatan dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP sebagai pemerasan dengan kekerasan yang mana pemerasnya: Memaksa orang lain; Untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang; Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak; Memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan. (dun)
Komentar

Tampilkan

Kabar Terbaru