![]() |
Wakil Ketua DPR RI,Fahri Hamzah |
INIKABAR.com , JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, penjelasan kepolisian mengenai adanya upaya makar yang direncanakan oleh Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath merupakan lelucon.
Apalagi, kepolisian menyebut ada uang sebesar Rp 3 miliar yang disiapkan untuk menggulingkan pemerintah. Menurutnya, uang tersebut tidak cukup untuk menurunkan presiden.
"APBN kita Rp 2.070 triliun saja tidak bisa bikin revolusi. Apalagi uang Rp 3 miliar, belum ada lagi (uangnya), yang saya dengar baru terkumpul Rp 18 juta ya kan. Pokoknya ini dagelan ini. Polisi bikin rusak nama polisi itu," kata Fahri yang ditemui di sela-sela acara Seminar Nasional Nahdlatul Wahtan di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rabu (5/4).
Fahri mengaku kecewa dengan Kapolri Tito Karnavian, karena sebagai pimpinan tertinggi dalam institusi kepolisian membiarkan anak buahnya membuat lelucon mengenai makar tersebut.
"Saya kesal nih sama pak Tito, jangan begini dong. Pak Tito katanya sekolahnya bagus, ya kan. Jenderal pintar tapi jangan gini dong, masa polisi diseret main beginian. Malu-maluin nih Pak Tito nih terus terang saja," kata Fahri.
Menurut Fahri, rapat yang membicarakan aksi demonstrasi maupun mendorong adanya sidang istimewa bukan sebuah tindak kejahatan. Oleh karena itu, dia menuding ada tekanan dari pihak tertentu kepada kepolisian terkait tudingan upaya makar.
Pakar ICMI Prihatin
Sementara itu, Dewan Pakar Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI), Anton Tabah Digdoyo, mengaku prihatin dengan penangkapan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath dan kawan-kawan (dkk) oleh aparat kepolisian karena tuduhan pemufakatan makar.
"Saya sebagai senior Polri sedih dan prihatin dengan penangkapan tersebut. Apalagi penangkapan itu atas dasar laporan masyarakat," ungkap Purnawirawan Polisi ini kepada kepada wartawan.
Apalagi, kata pengurus MUI Pusat ini, dalam kasus-kasus sebelumnya juga tuduhan makar itu selalu mentah dan sulit membuktikannya.
Seperti kasus Sri Bintang Pamungkas yang sudah sempat ditahan lima bulan tetapi akhirnya dilepas. Kemudian Habib Rizieq Sihab batal menjadi tersangka.
"Belum lagi sembilan orang lainnya yang pernah diumumkan oleh Polri telah melakukan makar, antara lain Jenderal Kivlan Zein, Rahmawati Hatataliwang, Ratna Sarumpaet, dll juga batal diperiksa, kok ini tiba-tiba Khaththath?," tanyanya.
Ia menjelaskan, sesuai Pasal 107 KUHP makar merupakan upaya untuk menggulingkan pemerintahan yang sah, sementara lima anggota FUI tersebut sebut dia tidak ada upaya melakukan tuduhan tersebut.
"Pasal makar kan jelas harus sudah ada unsur perbuatan nyata. Sesuai Pasal 87 KUHP. Penyerangan (makar) akan suatu perbuatan berwujud kalau sudah nyata dengan adanya perbuatan melakukan perbuatan itu," paparnya.
Dikatakannya, serangan itu dilakukan dengan perbuatan kekerasan. Perbuatan persiapan saja belum dapat dihukum. Supaya dapat dihukum, tindakan itu harus sudah dimulai dengan tindakan pelaksanaan.
Dirinya pun mempertanyakan yang sudah jelas kasusnya dan sudah jadi terdakwa, yaitu Basuki Thajaja Purnama alias Ahok, dengan bukti yang sangat banyak dan mengulang-ulang kesalahannya, lanjut dia, malah tidak ditahan.
"Kasus penistaan agama yang tingkat keresahan di masyarakat sangat tinggi dan dapat memecah belah NKRI, malah tersangkanya tidak ditahan," ungkapnya. (dun)