-->

Iklan

Warga Diberi Kesempatan Tiga Hari Satpol PP Bongkar Bangli di Tanah M Hendra

14 Mei 2017, 05.35 WIB Last Updated 2017-09-26T04:56:36Z
R Rudi Gunadi
inikabar.com , BEKASI – Kesabaran M Hendra, warga Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, pemilik tanah seluas 11.129 M2, terletak di Kampung Lubang Buaya, RT 001/RW 004, Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, sudah habis.
Melalui kuasa hukumnya, R Rudi Gunadi dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Gerakan Rakyat Sadar Hukum Indonesia (LABH-GRASHI), M Hendra menyurati warga yang telah sewenang-wenang menggunakan atau mendirikan bangunan untuk tempat tinggal, agar segera membongkar dan mengosongkan bangunan di atas tanah milik M Hendra tersebut.
Ke-15 warga yang menggunakan atau mendirikan bangunan untuk tempat tinggal di atas tanah milik M Hendra itu, antara lain Jungkin, Sonya, Sarip, Saya, Puad, Mohamad Madi, Roman, Minan, Sadikun Cahyono, Siti, Yuda, Nyatih, Kamelia, Mada, dan Nian Supriadi.
“Seperti diketahui, bahwa tanah yang saudara/saudari tempati adalah tanah milik kami (M Hendra) seluas ± 11,129 M2, terletak di Kampung Lubang Buaya, RT 001/RW 004, Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, yang didasari oleh keputusan/penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi, Nomor: 35/Eks/1996/06/Pdt. G/1987/PN Bekasi,” kata R Rudi Gunadi, Kamis (11/5).
Dalam suratnya bernomor 021/LABH-GRASHI/PP/V/2017 yang ditembuskan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, Kapolresta Bekasi u.p Kasat Reskrim Polresta Bekasi, Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Camat Setu, Kapolsek Setu, Dan. Ramil 06 Setu, Kepala Desa Cijengkol, Ketua RW 04, Desa Cijengkol, Ketua RT 001/RW 04, Desa Cijengkol, rekan-rekan jurnalis dan LSM Kabupaten/Kota Bekasi itu, R Rudi Gunadi memberi kesempatan terakhir kepada warga selambat-lambatnya tiga hari kerja sejak surat itu ditanda tangani dan disampaikan kepada warga agar segera membongkar sendiri/mengosongkan bangunan yang ada di dalam lahan/tanah milik M Hendra tersebut.
“Apabila setelah tiga hari kerja tersebut saudara/saudari tidak mengindahkan dan atau tidak dilakukan tindakan nyata untuk membongkar sendiri atas berdirinya bangunan di atas milik M Hendra, dengan sangat terpaksa melalui aparat yang berwenang/aparat yang berwajib, bangunan tersebut akan kami bongkar dan sekaligus mengosongkan apa saja yang berdiri di atas milik tanah milik M Hendra tersebut,” tegas R Rudi Gunadi.
R Rudi Gunadi menjelaskan, pihaknya beberapa waktu lalu telah menyampaikan kepada warga atau pihak-pihak yang menempati menggunakan/memanfaatkan mendirikan bangunan untuk tempat tinggal di atas tanah milik M Hendra melalui surat somasi I, II dan III.
Akan tetapi, kata R Rudi Gunadi, warga masih juga belum mengindahkan dan atau tidak melakukan tindakan nyata untuk membongkar bangunan/tidak mengosongkan lahan/tanah milik M Hendra tersebut.
“Untuk itu, kami sampaikan kepada saudara/saudari bahwa pembongkaran bangunan liar (bangli) di atas tanah milik M Hendra, akan kami laksanakan dan kami minta bantuan kepada aparat berwenang atau pihak berwajib dan aparat terkait lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menertibkan, mengamankan, dan membongkar bangunan-bangunan liar yang ada di atas tanah milik M Hendra, demi melindungi, mengamankan keputusan penetapan ketua pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau ingkrah,” bebernya. (dun)
Komentar

Tampilkan

Kabar Terbaru

Kabar Hukum

+