-->

Iklan

Dituduh Gelapkan Truk, Fradana Diseret ke PN Bekasi

21 Juni 2017, 18.51 WIB Last Updated 2017-09-26T04:54:05Z
Kantor Pengadilan Negeri Bekasi
BEKASI – Sidang kedua kasus penggelapan satu unit truk yang menyeret Fradana alias Alung sebagai terdakwa, akan digelar di PN Kota Bekasi, Jalan Pramuka, Kota Bekasi, Kamis (22/6/2017).
Sedangkan sidang perdana sudah dilaksanakan pada Kamis (15/6/2017) yang dipimpin  Halimah Pontoh, SH, MH sebagai hakim ketua.
Pada sidang pertama pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum Tetty Reminesoury, SH, menghadirkan Heri Angga Wijaya (pemilik truk T 8255 AT) sebagai saksi. Jaksa juga menghadirkan tiga saksi bernama Ferry Moniaga, Abdul Ali, dan Rahmat.
Kepada majelis hakim, Heri Angga Wijaya mengaku, kasus itu berawal ketika dirinya menitipkan satu unit truk nomor polisi B  8255 AT di show room milik temannya John Mardiaman di Karawang untuk dijual, sekitar Oktober 2015.
Saat itulah Fradana datang ke show room itu dan mengaku ada seseorang hendak membeli truk. Setelah ada kesepakatan harga Rp165 juta, Fradana yang memang kenal dengan Herry,  membawa truk itu untuk menunjukkannya kepada calon pembeli.
Beberapa saat kemudian, Fradana kembali lagi ke show room memberitahukan bahwa sudah ada pembelinya. Setelah membayar Rp20 juta sebagai uang muka, Fradana meminta BPKB untuk diserahkan kepada pembeli.
Namun setelah ditunggu-tunggu, Fradana tidak kunjung menyerahkan sisa pembayaran Rp145 juta kepada John Mardiaman. Pemilik show room itu kemudian melaporkan ulahnya Alung kepada Herry Angga Wijaya.
Herry kemudian pergi ke rumah Alung untuk menagihnya. Namun, Fradana mengaku sudah menggadaikan BPKB truk itu ke sebuah BPR, sedangkan truknya diniagakan.
Merasa ditipu, Herry Angga Wijaya melayangkan somasi kepada Fradana alias Alung dua kali supaya segera menyelesaikan pembayaran pembelian truknya.  Setelah ditunggu-tunggu, Fradana tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan pembayaran. Herry akhirnya melaporkan kasus penipuan ini ke Polda Metro Jaya.
Pradana akhirnya ditangkap polisi tanggal 10 April 2017, dan kini akhirnya dihadapkan di kursi pesakitan PN Kota Bekasi. "Saya berharap terdakwa dihukum seadil-adilnya, supaya Fradana tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari," kata Herry seusai persidangan pada Kamis pekan lalu. (dun)
Komentar

Tampilkan

Kabar Terbaru

NamaLabel

+