-->

Iklan

Dinilai Tak Mampu Mengayomi ASN Awih Kusbini: Bubarkan Komisi ASN

29 Juli 2017, 06.43 WIB Last Updated 2017-09-30T23:28:43Z
H Awih Kusbini
INIKABAR.com , BEKASI – Pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagaimana diwajibkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disambut positif oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Para ASN berharap terbentuknya KASN, bisa menjadi ‘orang tua’ yang bijak, sekaligus dapat mengayomi para ASN yang didzolimi oleh penguasa, dalam hal ini bupati atau wali kota.
Apalagi, KASN merupakan lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.
Namun, harapan para ASN sirna, menyusul kasus yang menimpa mereka. Para ASN di Kabupaten Bekasi yang kini didzolimi Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, mengaku kecewa dengan sikap KASN yang tidak konsisten dengan pernyataan sebelumnya. Mereka mendesak sebaiknya KASN dibubarkan.
Desakan itu diungkapkan salah satu ASN Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi, H Awih Kusbini. Menurut dia, saat KASN menerima pengaduan terkait pelantikan tanggal 5 Januari 2017 oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, H Rohim Mintareja, KASN cepat sekali bereaksi hingga mengeluarkan rekomendasi yang dijadikan bahan untuk Bupati Petahana, Neneng Hasanah Yasin mendemosi 78 ASN.
“Tapi, mengapa setelah 78 ASN yang didemosi mengadukan ke KASN, responnya atau prosesnya begitu lama dan banyak pertimbangan terhadap arogansi Bupati Neneng Hasanah Yasin, yang telah mendemosi 78 ASN pada 3 Maret 2017,” kata Awih Kusbini kepada Kabar1.net dan Inikabar.com di rumahnya, Kamis (27/7).
Padahal, kata Awih Kusbini, hasil investigasi KASN telah menemukan pelanggaran bupati petahana yang telah mendemosi ASN. Apalagi, lanjut dia, Kemendagri dalam suratnya menegaskan kalau bupati petahana tidak boleh mendemosi atau menonjobkan ASN dalam proses rotasi, mutasi, dan promosi.
Selain itu, menurut dia, telah ditemukan 23 ASN yang dipromosikan oleh bupati petahana, namun tidak ada dalam draf usulan 21 Oktober 2017 ke Kemendagri. “Mengapa KASN masih bimbang untuk memberikan sanksi tegas atas pelanggaran atau pembohongan publik yang dilakukan Bupati Neneng Hasanah Yasin,” cetusnya.
Awih Kusbini juga menilai KASN tidak selektif terkait pengiriman surat untuk meminta kehadiran Plt Bupati Bekasi, H Rohim Mintareja. Akibatnya, surat itu “dibegal” oleh Sekda Uju dan dikirimlah “Hanip” yang saat itu menjabat salah satu Kepala Bidang pada Satpol PP, bukan Kepala Bidang Mutasi pada BKD Kabupaten Bekasi.
Selanjutnya, KASN menerima penjelasan dari Hanip, dan penjelasannya dijadikan oleh KASN sebagai bahan untuk membuat rekomendasi. “Bukankah ini berarti rekomendasi KASN cacat hukum,” Awih Kusbini, menegaskan.
Diketahui, Plt Bupati Bekasi, H Rohim Mintareja melantik 1084 ASN. Baik promosi, rotasi maupun mutasi pada 5 Januari 2017, berdasarkan izin dari Gubernur dan Kemendagri.
Sementara Bupati Petahana, Neneng Hasanah Yasin melantik pada 3 Maret 2017 hanya berdasarkan rekomendasi KASN yang “cacat hukum” dan izin Kemendagri dengan dalih menindaklanjuti rekomendasi KASN.
“Apakah ini bisa dipastikan kalau surat keputusan (SK) pelantikan oleh Bupati Petahana, Neneng Hasanah Yasin pada 3 Maret 2017 memiliki legalitas,” kata Awih Kusbini.

Neneng Bisa Dipecat
Proses rotasi, mutasi, dan promosi besar-besaran yang dilakukan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin usai pelaksanaan Pilkada Serentak Kabupaten Bekasi 2017 terus bergulir. Rotasi, mutasi, dan promosi yang dilakukan terhadap 794 ASN di lingkungan Pemda Kabupaten Bekasi itu dianggap cacat hukum.
Untuk menelusuri dugaan tersebut, KASN saat ini tengah melakukan pemeriksaan dan investigasi terkait kasus tersebut. “Laporan ASN Pemda Kabupaten Bekasi sedang dalam pemeriksaan, minimal dua minggu ke depan hasilnya bisa diketahui,” ujar Ketua KASN, Prof Sofian Effendi kepada awak media.
Dijelaskan Sofian Effendi, jika kepala daerah terbukti melanggar undang-undang tentunya sanksi yang diberikan sangat berat. KASN bisa merekomendasikan untuk dilakukan pemecatan terhadap yang bersangkutan sebagai kepala daerah.
“Kami yang akan merekomendasikan kepada Gubernur dan Presiden. Ancaman sanksi sangat berat karena melanggar undang-undang. Seorang kepala daerah yang melanggar undang-undang bisa dipecat dari jabatannya,” kata pria yang pernah menjadi Rektor Universitas Gadjah Mada itu.
Dalam sistem merit, kata Sofian Effendi, kepala daerah tidak memiliki hak veto untuk mengganti pejabat. Kecuali, jika ada jabatan yang kosong. "Setiap sistem merit tidak ada hak veto, kecuali karena dia korup, kalau alasan politik itu tidak boleh,” Sofian Effendi, menegaskan.
Namun, kata Awih Kusbini, belakangan sikap KASN ini cepat sekali berubah. Komisi ASN yang semula membela para ASN yang didzolimi, malah terkesan membela bupati petahana Neneng Hasanah Yasin.
“Ada apa dengan Komisi ASN. Semula bersikap tegas terhadap bupati petahana, kini malah membelanya. Jangan-jangan KASN sudah masuk angin,” kata Awih Kusbini, meramalkan.
Menurut Awih Kusbini, jika Komisi ASN tidak bisa dijadikan panutan dan mengayomi para ASN yang didzolimi oleh Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, sebaiknya KASN dibubarkan. “Buat apa Komisi ASN dibentuk, kalau hanya jadi alat penguasa dan tidak mampu mengayomi para ASN yang didzolimi. Lebih baik dibubarkan saja Komisi ASN,” tandasnya. (dun)
Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kabar Terbaru

close