![]() |
H Awih Kusbini |
INIKABAR.com , BEKASI – Pembentukan Komisi
Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagaimana diwajibkan Undang-Undang Nomor 5 tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disambut positif oleh para Aparatur Sipil
Negara (ASN).
Para ASN berharap terbentuknya KASN, bisa
menjadi ‘orang tua’ yang bijak, sekaligus dapat mengayomi para ASN yang
didzolimi oleh penguasa, dalam hal ini bupati atau wali kota.
Apalagi, KASN merupakan lembaga nonstruktural
yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan pegawai ASN
yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral,
serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.
Namun, harapan para ASN sirna, menyusul kasus
yang menimpa mereka. Para ASN di Kabupaten Bekasi yang kini didzolimi Bupati
Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, mengaku kecewa dengan sikap KASN yang tidak
konsisten dengan pernyataan sebelumnya. Mereka mendesak sebaiknya KASN dibubarkan.
Desakan itu diungkapkan salah satu ASN
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi, H Awih Kusbini. Menurut dia, saat
KASN menerima pengaduan terkait pelantikan tanggal 5 Januari 2017 oleh
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, H Rohim Mintareja, KASN cepat sekali
bereaksi hingga mengeluarkan rekomendasi yang dijadikan bahan untuk Bupati
Petahana, Neneng Hasanah Yasin mendemosi 78 ASN.
“Tapi, mengapa setelah 78 ASN yang didemosi
mengadukan ke KASN, responnya atau prosesnya begitu lama dan banyak
pertimbangan terhadap arogansi Bupati Neneng Hasanah Yasin, yang telah
mendemosi 78 ASN pada 3 Maret 2017,” kata Awih Kusbini kepada Kabar1.net dan Inikabar.com di
rumahnya, Kamis (27/7).
Padahal, kata Awih Kusbini, hasil investigasi
KASN telah menemukan pelanggaran bupati petahana yang telah mendemosi ASN.
Apalagi, lanjut dia, Kemendagri dalam suratnya menegaskan kalau bupati petahana
tidak boleh mendemosi atau menonjobkan ASN dalam proses rotasi, mutasi, dan
promosi.
Selain itu, menurut dia, telah ditemukan 23
ASN yang dipromosikan oleh bupati petahana, namun tidak ada dalam draf usulan
21 Oktober 2017 ke Kemendagri. “Mengapa KASN masih bimbang untuk memberikan
sanksi tegas atas pelanggaran atau pembohongan publik yang dilakukan Bupati
Neneng Hasanah Yasin,” cetusnya.
Awih Kusbini juga menilai KASN tidak selektif
terkait pengiriman surat untuk meminta kehadiran Plt Bupati Bekasi, H Rohim
Mintareja. Akibatnya, surat itu “dibegal” oleh Sekda Uju dan dikirimlah “Hanip”
yang saat itu menjabat salah satu Kepala Bidang pada Satpol PP, bukan Kepala
Bidang Mutasi pada BKD Kabupaten Bekasi.
Selanjutnya, KASN menerima penjelasan dari
Hanip, dan penjelasannya dijadikan oleh KASN sebagai bahan untuk membuat
rekomendasi. “Bukankah ini berarti rekomendasi KASN cacat hukum,” Awih Kusbini,
menegaskan.
Diketahui, Plt Bupati Bekasi, H Rohim
Mintareja melantik 1084 ASN. Baik promosi, rotasi maupun mutasi pada 5 Januari
2017, berdasarkan izin dari Gubernur dan Kemendagri.
Sementara Bupati Petahana, Neneng Hasanah
Yasin melantik pada 3 Maret 2017 hanya berdasarkan rekomendasi KASN yang “cacat
hukum” dan izin Kemendagri dengan dalih menindaklanjuti rekomendasi KASN.
“Apakah ini bisa dipastikan kalau surat
keputusan (SK) pelantikan oleh Bupati Petahana, Neneng Hasanah Yasin pada 3
Maret 2017 memiliki legalitas,” kata Awih Kusbini.
Neneng Bisa Dipecat
Proses rotasi, mutasi, dan promosi
besar-besaran yang dilakukan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin usai
pelaksanaan Pilkada Serentak Kabupaten Bekasi 2017 terus bergulir. Rotasi,
mutasi, dan promosi yang dilakukan terhadap 794 ASN di lingkungan Pemda
Kabupaten Bekasi itu dianggap cacat hukum.
Untuk menelusuri dugaan tersebut, KASN saat
ini tengah melakukan pemeriksaan dan investigasi terkait kasus tersebut.
“Laporan ASN Pemda Kabupaten Bekasi sedang dalam pemeriksaan, minimal dua
minggu ke depan hasilnya bisa diketahui,” ujar Ketua KASN, Prof Sofian Effendi
kepada awak media.
Dijelaskan Sofian Effendi, jika kepala daerah
terbukti melanggar undang-undang tentunya sanksi yang diberikan sangat berat.
KASN bisa merekomendasikan untuk dilakukan pemecatan terhadap yang bersangkutan
sebagai kepala daerah.
“Kami yang akan merekomendasikan kepada
Gubernur dan Presiden. Ancaman sanksi sangat berat karena melanggar
undang-undang. Seorang kepala daerah yang melanggar undang-undang bisa dipecat
dari jabatannya,” kata pria yang pernah menjadi Rektor Universitas Gadjah Mada
itu.
Dalam sistem merit, kata Sofian Effendi,
kepala daerah tidak memiliki hak veto untuk mengganti pejabat. Kecuali, jika
ada jabatan yang kosong. "Setiap sistem merit tidak ada hak veto, kecuali
karena dia korup, kalau alasan politik itu tidak boleh,” Sofian Effendi,
menegaskan.
Namun, kata Awih Kusbini, belakangan sikap
KASN ini cepat sekali berubah. Komisi ASN yang semula membela para ASN yang
didzolimi, malah terkesan membela bupati petahana Neneng Hasanah Yasin.
“Ada apa dengan Komisi ASN. Semula bersikap
tegas terhadap bupati petahana, kini malah membelanya. Jangan-jangan KASN sudah
masuk angin,” kata Awih Kusbini, meramalkan.
Menurut Awih Kusbini, jika Komisi ASN tidak bisa
dijadikan panutan dan mengayomi para ASN yang didzolimi oleh Bupati Bekasi
Neneng Hasanah Yasin, sebaiknya KASN dibubarkan. “Buat apa Komisi ASN dibentuk,
kalau hanya jadi alat penguasa dan tidak mampu mengayomi para ASN yang
didzolimi. Lebih baik dibubarkan saja Komisi ASN,” tandasnya. (dun)