-->

Iklan

Ini Pelaku Penganiayaan,Ditangkap Polisi

20 Agustus 2017, 10.59 WIB Last Updated 2017-09-26T04:53:31Z
INIKABAR.com , ROKAN HILIR - Tim Opsnal Polsek Bangko telah berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang dilakukan oleh Fadli (24),Alias Ifan Bin Syamsir,yang terjadi di Jalan Muhamadiyah,Gang Takwa,Kelurahan Bagan Hulu,tepat pada hari Sabtu tanggal 19 agustus 2017,sekira Pukul 04.30 wib,berdasarkan laporan polisi penganiayaan No. Pol : LP/ 89/VIII/2017/ Riau/ Res Rohil/ Sek Bangko,tanggal 17 agustus 2017.

Adapun saksi-saksi yang ada ditempat kejadian perkara (TKP) yaitu,Jaka (30),yang beralamat di Jalan Kecamatan Batu (6),Kelurahan Bagan Punak Pesisir,Kecamatan Bangko,Kab.Rohil.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Hendri Posma Lubis SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kabah Humas Polres Rohil Aitu Pangeran Chery, mengatakan,kronologis kejadian penganiayaan tersebut pada hari Kamis tanggal 17 agustus 2017,sekira Pukul 22.30 wib,dengan menggunakan sepeda motor,Suhakam Frenci melintas di Jalan Pusara,Kelurahan Bagan Punak,Kecamatan Bangko,Kab.Rohil.

Tiba tiba Suhakam Frenci di berhentikan oleh Fadli,yang pada saat itu sedang duduk di pinggir jalan.Kemudian Fadli menanyakan,"kenapa kau di sini, mau kukibuskan lagi kau,"tanya Fadli,"Suhakam Frenci menjawab," tak ada,cuma jalan saja,"ucapnya.

Tiba tiba Fadli memukul Suhakam Frenci,yang mana mengenai mulut nya,hingga berdarah,sambil mengatakan,"sudah lama aku dendam sama kau,"setelah itu Suhakam Frenci pergi menghindari Fadli,dengan menggunakan sepeda motor menuju ke Mapolsek Bangko untuk membuat laporan atas kejadian tersebut.

Berdasarkan laporan polisi yang telah dibuat pada hari Sabtu tanggal 19 agustus 2017,sekira Pukul 04.30 wib,didapati informasi bahwa,pelaku sedang berada di rumahnya yakni,di Jalan 

Muhammadiyah,Gang Takwa,Kelurahan Bagan Hulu,Kecamatan Bangko.Mendapati informasi tersebut, Opsnal Polsek Bangko langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP),dan langsung mengamankan pelaku ke Polsek Bangko. (DIRMAN ANDISMAR).
Komentar

Tampilkan

Kabar Terbaru