INIKABAR.com , ROKAN HILIR - Tim Opsnal Polsek Bangko telah berhasil menangkap pelaku
penganiayaan yang dilakukan oleh Fadli (24),Alias Ifan Bin Syamsir,yang
terjadi di Jalan Muhamadiyah,Gang Takwa,Kelurahan Bagan Hulu,tepat pada
hari Sabtu tanggal 19 agustus 2017,sekira Pukul 04.30 wib,berdasarkan
laporan polisi penganiayaan No. Pol : LP/ 89/VIII/2017/ Riau/ Res Rohil/
Sek Bangko,tanggal 17 agustus 2017.
Adapun saksi-saksi yang ada ditempat kejadian perkara (TKP)
yaitu,Jaka (30),yang beralamat di Jalan Kecamatan Batu (6),Kelurahan
Bagan Punak Pesisir,Kecamatan Bangko,Kab.Rohil.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Hendri Posma Lubis SIK MH saat
dikonfirmasi melalui Kabah Humas Polres Rohil Aitu Pangeran Chery,
mengatakan,kronologis kejadian penganiayaan tersebut pada hari Kamis
tanggal 17 agustus 2017,sekira Pukul 22.30 wib,dengan menggunakan sepeda
motor,Suhakam Frenci melintas di Jalan Pusara,Kelurahan Bagan
Punak,Kecamatan Bangko,Kab.Rohil.
Tiba tiba Suhakam Frenci di berhentikan oleh Fadli,yang
pada saat itu sedang duduk di pinggir jalan.Kemudian Fadli
menanyakan,"kenapa kau di sini, mau kukibuskan lagi kau,"tanya
Fadli,"Suhakam Frenci menjawab," tak ada,cuma jalan saja,"ucapnya.
Tiba tiba Fadli memukul Suhakam Frenci,yang mana mengenai
mulut nya,hingga berdarah,sambil mengatakan,"sudah lama aku dendam sama
kau,"setelah itu Suhakam Frenci pergi menghindari Fadli,dengan
menggunakan sepeda motor menuju ke Mapolsek Bangko untuk membuat laporan
atas kejadian tersebut.
Berdasarkan laporan polisi yang telah dibuat pada hari
Sabtu tanggal 19 agustus 2017,sekira Pukul 04.30 wib,didapati informasi
bahwa,pelaku sedang berada di rumahnya yakni,di Jalan
Muhammadiyah,Gang
Takwa,Kelurahan Bagan Hulu,Kecamatan Bangko.Mendapati informasi
tersebut, Opsnal Polsek Bangko langsung menuju ke tempat kejadian
perkara (TKP),dan langsung mengamankan pelaku ke Polsek Bangko. (DIRMAN
ANDISMAR).