INIKABAR.com , ROKAN HILIR - Tim Opsnal Polsek Simpang Kanan telah berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu,di Jalan Hangtuah,Rt 02 Rw 01,Dusun Pematang Lada,Kepenghuluan Nibung,Kecamatan Simpang Kanan,Kamis tanggal 24/08/2017,sekira Pukul 15.00 WIB.
Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan warga Dusun Pematang Lada,Kepenghuluan Bagan Nibung,Ahmad Salindra Rambe (37),berdasarkan Laporan Polisi Nomor:Lp/9.A/V111/2017/Riau/Res Rohil/Sek Simpang Kanan,tanggal 24 Agustus 2017.
Adapun barang bukti yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu,satu (1) bungkus kotak rokok merk lucky strike yang berisikan butiran warnah putih bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu,satu (1) buah mancis,satu (1) buah bungkus rokok merk LA Bold yang berisikan satu (1) buah kaca pirex, dua (2) buah alat isap pipet putih yang telah bengkok,satu (1) batang jarum,hp merk nokia tipe 215 warna hitam,uang tunai sebesar Rp.1.115.000,.
Kapolres Rohil AKBP Hendri Posma Lubis Saat dikomfirmasi melalui Kabag Humas Polres Rohil Aiptu Pangeran Chery,mengatakan,kronologis penangkapan pelaku tepat pada hari Kamis tanggal 24 agustus 2017, sekira Pukul 15.00 WIB,anggota Polsek Muhamad Rifaisal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa, di Jalan Hangtuah,Dusun Pematang Lada,Kepenghuluan Bagan Nibung,Kecamatan Simpang Kanan,Kab.Rokan Hilir,sering terjadi peredaran narkotika jenis shabu -shabu.
Selanjutnya berdasarkan perintah Kapolsek Simpang Kanan,untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.
Sesampainya tim di TKP menemukan seseorang yang mencurigakan sedang duduk di dalam sebuah warung kopi.Selanjutnya Bripda Muhamad Rifaisal melakukan penggeledahan terhadap tersangka Ahmad Salindra Rambe,saat digeledah,di temukan dalam kantong celananya dua (2) bungkus kotak rokok.
Satu bungkus kotak rokok merk LA Bold yang berisikan satu buah kaca pirex. Dua buah alat isap pipet putih yang telah bengkok. Dan uang sebesar Rp.1.115.000,.dengan rincian enam lembar uang seratus ribu, sepuluh lembar uang lima puluh ribu,satu lembar uang sepuluh ribu dan satu lembar uang lima ribu.
Dan satu (1) bungkus kotak rokok merk lucky strike yang berisikan butiran warnah putih yang di duga narkotika jenis shabu-shabu.
Selanjutnya tersangka di bawa ke Polsek Simpang Kanan guna penyelidikan lebih lanjut.(DIRMAN ANDISMAR).