-->

Iklan

Waduh..! Masyarakat Ancam Akan Tutup PT.Petarangan

23 Agustus 2017, 12.02 WIB Last Updated 2017-09-26T04:52:06Z

Laporan,Deny Suhendar dari Subang Jawa Barat

INIKABAR.com , SUBANG - Warga masyarakat Pemukiman, Kp. Cidaki Rt/ Rw. 33/05 Desa Jalancagak dan Kp. Cacariang Rt/Rw. 19/06 Desa Bunihayu Kecamatan Jalancagak Kabupaten Subang Jawa Barat, mengancam akan menutup PT. Petarangan Beroperasi, jika tuntutan yang di sampaikan oleh masyarakat tidak direalisasikan oleh perusahaan tersebut.

“Warga dari dua desa dilingkungan Perusahaan tersebut kecewa dengan ulah pihak perusahaan yang telah mengabaikan dan/atau lalai dalam pemenuhan kewajiban konpensasi (CSR), padahal itu telah dibuat MoU hasil kesepakatan bersama." kata Nunung Setiawan, ketua Rt. 33 saat acara pertemuan antara PT.Petarangan bersama warga desa Jalan cagak dan Bunihayu di Balai Musya warah Dusun Cidaki Rt/Rw.33/05 Desa Jalancagak-Subang, Senin Malam, (21/8/2017) sekitar pukul 18.30 WIB.



Dalam acara pertemuan tersebut selain warga dan tokoh masyarakat desa Jalancagak dan Bunihayu, hadir Babinkamtibmas polisi sektor (Polsek) dan Babinsa Koramil Jalancagak . Jalannya pertemuan awalnya lancar dan tertib serta selalu menjungjung tinggi tali silaturahmi, namun sangatlah disa yangkan pada pembahasan terkait MoU pemenuhan konpensasi (CSR) kewajiban perusahaan, pihak warga mulai memanas karena terpancing dan merasa kecewa oleh pihak perusahaan tak dapat memenuhi permintaan warga yang telah disepakati bersama dalam  MoU, terlebih lagi yang datang dan hadir dalam acara pertemuan tersebut bukan pimpinan perusahaan mela inkan bagian humas.

Pertemuan tersebut diakhiri daedt lock, dan warga mengecam pihak perusahaan PT Petarangan jangan dulu berproduksi sebelum dapat dan/atau merealisasikan semua tuntutan warga dari dua desa tersebut karena dianggap perusahaan telah lalai (Wanprestasi).

Rian, Humas PT. Petarangan,mewakili pimpinan perusahaan dalam pembahasan MoU kesepakatan penuhan konpensasi CSR kewaji ban perusahaan untuk lingkungan sekitar,  Ia tak dapat menjawab dan bahkan konpensasi yang sudah 13 bulan jalan pun tak dapat memper tanggungjawabkannya karena itu ranah pimpinan dan Ia pun janji serta memohon izin minta waktu 2 (dua) hari untuk menyampaikan aspirasi warga dengan segala tuntu tannya kepada pimpinan Perusahaan.

"Saya berharaf dan berdoa mudah-mudahan sebelum dua hari sudah ada jawabannya dari pimpinan bahkan sesuai permintaan masya rakat pimpinan bisa ketemu lang sung dengan warga sekitar untuk bareng membahas tanggungan kewajiban konpensasi (CSR) sekaligus jawabannya." ujar Rian Humas PT Petarangan.

Kapolsek Jalancagak, Kompol Lindon Apandi Siregar,SH melalui Babinkamtibmas Bripka Irlan, mengatakan segala keluh kesah warga terkait konpensasi CSR yang telah berjalan 13 bulan lamanya, kini terjadi ada kesimpangan paham dan termasuk pertemuan kali ini terjadi daedtdlok,tak ada titik temu karena  pimpinan perusahaan tak dapat hadir dalam acara ini, sedikit banyak setelah dikaji dipahami persoalan ini sesegera mungkin pimpinan perusahaan tentunya harus berjiwa kooperatif, selain itu juga warga diharapkan bersikap tertib sinergis persoalan nya salah sikap berarogansi itu juga salah dan akhirnya hukum yang bicara, Babinkamtibmas siap dan selalu membela,mengayomi dan melindungi masyarakat.

"Secara kebetulan jujur saya katakan, baru ditugaskan sebagai Babinkamtibmas di desa Jalancagak, kalaupun baru akan tetapi saya sudah tahu semua keluhan warga disini dan ini PR, semua keluhan dan aspirasi masyarakat akan sya pasilitasi terkait susahnya cari solusi inconfensasi CSR ataupun susahnya ketemu pimpinan perusahaan, saya nanti pasilitasi dan sayapun sudah koordinasi dengan pimpinan kami melalui laporan pertemuan ini agar kemudian pimpinan perusahaan segera tuntaskan apa yang jadi keluhan dan tuntutan masyarakat." jelas Bripka Irlan.

Sementara Kades Jalancagak  Dadang, mengatakan terkait berdiri nya perusahaan/PT Petarangan tersebut  izin prinsip khusus dari lingkungan sekitar datangnya kemeja desa sudah selesai ditandatangani warga artinya semua tak ada masalah, dan itu semua sudah diurus dari BPMP , adapun mengenai Amdal kurang hapal.Namun Iŕonis Perdes dua desa dijadikan satu oleh Desa jalancagak.

"Mengenai kelengkapan perizina  termasuk amdal saya tak tahu awal berdirinya bangunanpun tak tahu.dan perdes desa jalancagak dan desa bunihayu dijadikan satu itu mengikuti kebijakan tempat karena posisi perusahaan ada di desa jalancagak." jelas Kades jalancagak. (Deny Suhendar
Komentar

Tampilkan

Kabar Terbaru

close