-->

Iklan

"BPK Akan Audit Penggunaan Dana Desa" Kades Bisa Jadi Tersangka Kalau Asal Gunakan Dana Desa

12 September 2017, 19.50 WIB Last Updated 2017-09-30T23:40:10Z
INIKABAR.com , SUBANG - Para Kepala Desa dalam menggunakan Dana Desa (DD) dituntut Harus transparan dan tepat sasaran, Pasalnya penggunaan Dana Desa (DD) untuk tahun ini, akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jawa Barat. 

Hal itu dikataka Bupati Subang Hj. Imas Aryum ningsih, mengingat semakin ketatnya pengawasan penggunaan Dana Desa, seluruh Kepala Desa di Kabupaten Subang Jawa Barat, mesti berhati-hati dalam penggunaan Dana Desa (DD) harus lebih baik dan tepat sasaran. Sehingga menghasilkan kemajuan desa dan bermanfaat bagi masyarakat.
"Dana Desa tahun 2017 bakal diaudit BPK. Nantinya BPK akan memanggil Kades dan mempertanyakan pengguanaan dana desa atau kwitansi penggunaannya.tidak tertutup kemungkinan Kades bisa jadi tersangka," katanya kepada wartawan, Selasa (12/9/2017).

Bupati menjelaskan audit BPK atas dana desa tersebut, dikarenakan anggaran Dana Desa yang masuk ke setiap desa tidaklah sedikit, bahkan ada desa di Kabupaten Subang yang tahun ini, menerima dana desa (DD) Rp 900 juta.‎ Lebih lanjut di jelaskan Bupati Subang, bahwa BPK seyogyanya sudah mulai melakukan audit Dana Desa pada 2016. Namun tidak semua desa yang dilakukan audit, pada tahun lalu hanya 3 desa sebagai sampel yang diaudit. 
"Tahun 2017 ini, semua desa diaudit. Kepala Desa tidak bisa lagi asal-asalan dalam pelaksanaan dana desa," jelasnya‎ (Deny Suhendar)
Komentar

Tampilkan

Kabar Terbaru

Kabar Hukum

+