-->

Iklan

Kontraktor Jalan Pusakanagara - Patimban membandel Pantas Dipidanakan‎

18 September 2017, 12.03 WIB Last Updated 2017-09-26T04:44:22Z
INIKABAR.com , SUBANG - Menindaklanjuti proyek peningkatan struktur jalan Pusakanagara - Patimban (Reageit) yang dikerjakan oleh kontraktor dari CV. Kencana Wulung, dalam pelaksanaan kerjanya diduga asal-asalan, tak sesuai Spek yakni penetrasi jalan dan/ atau LPB (Lantai Pelapis Bawah) untuk perataan jalan materialnya menggunakan sirtu batu apung (Atras), seperti dalam berita awal HU. SENTANA, Minggu lalu, Kamis (7/9/2017), namun persoalannya pekerjaan, hingga usai di gelar Reageit, kontraktor tak hiraukan spesifikasi kerjaan dalam RAB, bahkan teguran pengawas PUPR pun diabaikan.
Padahal proyek pekerjaan tersebut  nilai pengeluaran biaya kontrak kerja dari DAK Pemkab Subang Jawa Barat 2016/2017, tak sedikit kurang lebih sebesar Rp. 3.123 miliar, penanggungjawab pelaksanaan kerja dan/ atau  pemenang lelang pengusaha jasa kontruksi CV. Kencana Wulung, harusnya berhati-hati dalam penggunaan Dana tersebut dan harus tepat sasaran serta lebih pada mutu kualitas dan kuantitas, sebagaimana dalam ikrar pengusaha pada acara Meeting Bussiness koordinasi antar Muspida dan TP4D, itu merupakan catatan Pengusaha harus di camkan.

Karena itu Sanksi tegas semestinya dijatuhkan bila perlu Pidanakan  kontraktor yang menjalankan proyeknya  asal-asalan dan membandel tak hiraukan teguran pengawas. Pasalnya pabila kemudian terbukti seusai di audit BPKP,perwakilan Jawa Ba rat. Kontraktor dan pengawas PUPR pun dinilai pantas dipidanakan.
Hal itu diungkapkan Drs. Yaya Sudarya,ketua Lembaga Avocasy Pendidikan Subang (LAPS), mengomentari Proyek Inprastruktur jalan yang dalam pekerjaannya asal-asalan dan kontraktor yang bandel tak mau hiraukan perintah dan larangannya. Padahal itu jelas sekali dalam ikrar para pengusaha siap menjalankan perintah dan siap mendukung pembangunan di Subang. Serta menghindari dari kesalahan agar aman dalam jeratan hukum.‎
Baca Juga : 

Ini Pelaku Penganiayaan,Ditangkap Polisi

Berdasarkan Pasal 43 UU No. 18 Tahun 1999 tentang jasa kon­struksi disebutkan,
“Barang siapa yang melakukan perencanaan pe­kerjaan konstruksi yang tidak me­menuhi keten tuan keteknik­an, dan mengakibatkan kegagal­an pekerjaan konstruksi atau ke­ga­galan bangunan, dikenai pi­dana maksimal lima tahun pen­jara, atau didenda maksimal 10 persen dari nilai kontrak.” Jelas Yaya.kepada Inikabar.com, Minggu (17/9/2017).

Sementara Acep pengawas PUPR, terkait pelaksanaan pekerjaan proyek peningkatan struktur jalan Pusakanagara - Patimban, menngatakan, bahwa kon­traktor itu sudah Di tegur hanya saja, kontraktornya bandel tak hiraukannya.‎
Baca Juga : 

Dituduh Gelapkan Truk, Fradana Diseret ke PN Bekasi

“Sebagai peng­awas, PUPR tetap jalankan tugas sesuai tupoksi, berikan teguran dan laporkan pada pimpinan serta segera lakukan penyetopan. Agar diperbaiki lebih lanjut sebelum jalan kembali kerjaannya. Namun itu malah dilanjut pada penggelapan Reageit berlangsung hingga selesai, saya tak tau. Tegasnya.‎(Deny Suhendar)
Komentar

Tampilkan

Kabar Terbaru

NamaLabel

+