Laporan, Deny Suhendar dari Subang Jawa Barat
INIKABAR.com , SUBANG - Pengembang perumahan mulai menjamur di Kabupaten Subang Jawa Barat, khususnya di Kecamatan Cibogo. Perumahan Subang Green City milik PT. Ghraha Prima Sukses Utama (GPSU), berlokasi di Blok cipaku Desa/ Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang, sangat disayangkan pengembang perumahan tak patuh dengan aturan hukum. melakukan aktifitas pembangunan sebelum melengkapi dokumen usaha pengelolaan lingkungan (UKL) dan usaha pemantauan lingkungan (UPL).dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Subang.
Selain itu persoalannya Pengembang Perumahan Subang Green City, dalam melaksanakan aktifitas kegiatan pembangunan patut diduga ada unsur kesengajaan dengan adanya penyerobotan dan pengrusakan tanah milik H. Mubarok, warga Kampung Krajan Cipaku RT. 05/02, Desa/ Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang dan
ironisnya lagi dalam proses tahapan awal, sosialisasi untuk proses penerbitan izin lokasi, itu tidak ditempuh sesuai mekanisme yang baik dan benar. Pasalnya warga pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah lokasi perumahan juga termasuk dalam pengukuran luas area lokasi tanah perumahan oleh pihak BPN. Diakui H. Mubarok sebagai pemilik tanah di sekitar Perumahan, dalam sosialisasi proses penerbitan izin lokasi termasuk untuk kesaksian pengukuran tanah tak pernah ada dan/atau menerima undangan, hingga persoalan ini masuk dalam proses sengketa hukum.
ironisnya lagi dalam proses tahapan awal, sosialisasi untuk proses penerbitan izin lokasi, itu tidak ditempuh sesuai mekanisme yang baik dan benar. Pasalnya warga pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah lokasi perumahan juga termasuk dalam pengukuran luas area lokasi tanah perumahan oleh pihak BPN. Diakui H. Mubarok sebagai pemilik tanah di sekitar Perumahan, dalam sosialisasi proses penerbitan izin lokasi termasuk untuk kesaksian pengukuran tanah tak pernah ada dan/atau menerima undangan, hingga persoalan ini masuk dalam proses sengketa hukum.
Baca Juga :
Tolak Bertemu ‘Garong’ Tanah M Hendra: Keputusannya Sudah Ingkrah
Secara normatif untuk menempuh penerbitan izin lokasi, seharusnya pihak pengembang memohon dan/atau dipanggil oleh Pemkab Subang dalam hal ini Sekda sebagai pemangku kebijakan Tim Kerjasama Koordinasi Seperangkat Daerah ( TK KSD) antar SKPD terkait untuk melakukan kajian kelayakan dan/atau kepatutan, izin - izin komple menter seperti IMB, IPPT dan lain sebagainya, dengan tak melupakan kelengkapan dokumen UKL dan UPL-nya, itu wajib didahulukan.
Pemkab Subang sebagai pemangku kebijakan harus tanggap dan tegas seiring banyak masuknya Inspestor, yang nota benernya, tugas Tim Kerjasama Koordinasi Seperangkat Daerah (TKKSD) jika lau dalam implementasi instrumen tata kelola dan zonasi industri, perumahan, dan/atau UKL UPL, AMDAL, ANDAL Lalin dan lainnya masih banyak ditemukan ketimpangan, kejanggalan yang perlu di luruskan jangan pernah ada pagar hidup.
Hal ini dikatakan M Irwan Yustian, SH sebagai Kuasa Hukum H. Mubarok pemilik tanah yang merasa dirugikan pihak pengembang, kepada Inikabar.com, Rabu (19/9/2017).
Lanjut M Irwan, mengatakan pengembang perumahan yang tak melengkapi dokumen UKL dan UPL, sudah melaksanakan aksi kegiatan pembangunan. Dianggap pengembang itu sudah tak patuh terhadap aturan Hukum dan bisa di Pidanakan, pasalnya UKL dan UPL merupakan instrumen penting dalam pencegahan pencemaran lingkungan. Dokumen tersebut juga merupakan persya ratan untuk membuat izin mendirikan bangunan (IMB).jadi tidak ujug-ujug IMB.
“ Pengembang Perumahan wajib diurus UKL, UPL- nya terlebih dahulu, bagi Pengembang yang tak memiliki UKL,UPL bisa dipidana,” kata M Irwan
Menurut M Irwan, dari sejumlah pengembang perumahan yang ada di Kabupaten Subang, hanya pengembang perumahan Subang Green City, yang beralamat di Lingkungan Kampung Cipaku Rt.05/02 Desa/Kecamatan Cibogo Kabu paten Subang, yang tersangkut proses sengketa hukum masalah kepemilikan tanah, mengakibat kan ada pihak yang dirugikan dan juga dalam mekanisme sosialisasi proses penerbitan izin lokasi perlu dikaji ulang karena diduga ada kejang galan dan berakibat patal bisa batal demi hukum.
Baca Juga :
Petani Tomat Di Kayuambon Lembang Ditipu Orang Tak Dikenal
"Meski ada pengakuan dari Kabid Perizinan BPMP TSP, Asep Santika. Kelengkapan dokumen UKL-UPL Subang Green City dari PT. Graha Prima Suk ses Utama sudah di tempuh itu bisa terjadi batal demi hukum, pasalnya dalam proses mekanisme sosialisasi untuk penerbitan izin lokasi disinyalir ada kejanggalan terbukti pemilik tanah yang berbatasan dengan lokasi perumahan tersebut tak pernah diundang bahkan tanah miliknyapun dirugikan dan kini dalam proses sengketa hukum" jelasnya.
Berdasarkan UU No 32 tahun 2009 dan Peraturan Kemen LH No 13 tahun 2010, tindakan pengem bangan yang telah mulai membangun perumahan tanpa melengkapi dokumen UKL-UPL, merupakan pengabaian terhadap proses perizinan yang ditem puh.Sanksi pidana juga telah diatur dalam bagian kedua UU No 32 tahun 2009. Pada Pasal 109 dibu nyikan bahwa Setiap orang yang melakukan usa ha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingku ngan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000. 000,00 (tiga miliar rupiah).
“ Sanksi pidana dalam UU No 32 tahun 2009 sa ngat jelas, Kita harapkan pengembang patuh ka lau tidak inggin dipidana atau didenda,” tutupnya.
Secara terpisah, Bedi aktivis LSM Gelora Subang
Mengatakan bahwa Pengembang Perumahan Subang Green City, harusnya menyadari terlepas sudah atau Belum nya menempuh kelengkapan dokumen UKL UPL itu sudah ranahnya bagian Hukum, dan kini sedang dalam penanganan pihak PPNS, Meski demikian, pihak Pemkab Subang di dalamnya termasuk SKPD terkait, harusnya bertanggung jawab apalagi kalau dikaji ulang ada tanah teknis yang dijadikan lokasi perumahan itu akan menjadi masalah baru, dan perlu tahu jangan ada salah mekanisme, terkait sengketa hukum masalah tanah kepemilikan yang dirugikan, tanggap segera selesaikan minimal pihak Pemkab (TKKSD) memediasi jalannya penyelaian terbaik dengan pihak pengembang.
Mengatakan bahwa Pengembang Perumahan Subang Green City, harusnya menyadari terlepas sudah atau Belum nya menempuh kelengkapan dokumen UKL UPL itu sudah ranahnya bagian Hukum, dan kini sedang dalam penanganan pihak PPNS, Meski demikian, pihak Pemkab Subang di dalamnya termasuk SKPD terkait, harusnya bertanggung jawab apalagi kalau dikaji ulang ada tanah teknis yang dijadikan lokasi perumahan itu akan menjadi masalah baru, dan perlu tahu jangan ada salah mekanisme, terkait sengketa hukum masalah tanah kepemilikan yang dirugikan, tanggap segera selesaikan minimal pihak Pemkab (TKKSD) memediasi jalannya penyelaian terbaik dengan pihak pengembang.
"Saya prihatin dengan kejadian seperti ini, sudah lah perizinan masih ketimpangan dalam tingkatan koordinasinya dibikin manajemen konflik, janganlah rakyat yang jadi korban, saya tak mau tahu pengembang bersikap tak patuh aturan hukum, karena itu sudah ranah bagian hukum, paling tidak dan bila perlu biar jelas saya akan garing terus." tegasnya,Deny Suhendar dari Subang Jawa Barat melaporkan untuk inikabar.com. (Deny Suhendar)