INIKABAR.com , JAWA BARAT - Polisi Satuan Narkoba jajaran Polres Subang Jawa Barat, Tangkap sekaligus amankan Warga Desa Cilamaya Hilir Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang, berinisial HS (26), di depan warung yang berada di Desa Mekarsari Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang,karena kedapatan telah menjual obat-obatan berbahaya tanpa memiliki izin. Sabtu (23/9/2017) sekitar pukul 13.20 Wib.
Tersangka HS, diamankan bersama sejumlah ba rang bukti satu botol pot isi 1.000 butir pil jenis Tramadol, satu buah Tool Box yang berisikan plastik bening yang berisikan 1.000 butir pil Dextro, tujuh lembar obat merk Riklona, dua Clonazepam 2 mg, 370 butir pil Tramadol.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut di wilayah Blanakan ada peredaran obat berbahaya tanpa izin,” kata Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni melalui, Kasubag Humas Polres Subang AKP Udi Sahudi, kepada inikabar.com,Minggu (24/9/2017).
Setelah dilakukan penyelidikan salah seorang tersangka berhasil ditangkap yakni HS. Setelah dilakukan pendalaman ternyata HS mengakui telah menjual sejumlah obat kepada warga Desa Tegalwaru, Karawang berinisial WA.
“Kemudian kami melakukan penagkapan terhadap WA,” katanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari WA di antaranya empat buah plastik bening masing-masing berisikan 250 butir pil Teamadol dengan total 1000 butir. Barang bukti ditembak disaku celana dan kediaman WA.
“Dari hasil interogasi tersangka mengakui bahwa mendapatkan obat tersebut dipesan dari seseorang yang bernama berinisial B (DPO) warga Gro gol Jakarta,” katanya.
Para tersangka mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli dari B lalu barang dikirim kepada tersangka tersebut melalui JNE Jakarta ke Kantor JNE Babakan Maja Cikampek.
“Kemudian tersangka berikut barang bukti kami amankan di kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Subang guna penyidikan lanjut,” pungkasnya (Deny Suhendar)
Tersangka HS, diamankan bersama sejumlah ba rang bukti satu botol pot isi 1.000 butir pil jenis Tramadol, satu buah Tool Box yang berisikan plastik bening yang berisikan 1.000 butir pil Dextro, tujuh lembar obat merk Riklona, dua Clonazepam 2 mg, 370 butir pil Tramadol.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut di wilayah Blanakan ada peredaran obat berbahaya tanpa izin,” kata Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni melalui, Kasubag Humas Polres Subang AKP Udi Sahudi, kepada inikabar.com,Minggu (24/9/2017).
Setelah dilakukan penyelidikan salah seorang tersangka berhasil ditangkap yakni HS. Setelah dilakukan pendalaman ternyata HS mengakui telah menjual sejumlah obat kepada warga Desa Tegalwaru, Karawang berinisial WA.
“Kemudian kami melakukan penagkapan terhadap WA,” katanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari WA di antaranya empat buah plastik bening masing-masing berisikan 250 butir pil Teamadol dengan total 1000 butir. Barang bukti ditembak disaku celana dan kediaman WA.
“Dari hasil interogasi tersangka mengakui bahwa mendapatkan obat tersebut dipesan dari seseorang yang bernama berinisial B (DPO) warga Gro gol Jakarta,” katanya.
Para tersangka mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli dari B lalu barang dikirim kepada tersangka tersebut melalui JNE Jakarta ke Kantor JNE Babakan Maja Cikampek.
“Kemudian tersangka berikut barang bukti kami amankan di kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Subang guna penyidikan lanjut,” pungkasnya (Deny Suhendar)
Laporan Deny Suhendar dari Subang Jawa Barat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar