-->

Iklan

15 Parpol Peserta Pemilu Di KPU Subang Yang Lolos Verifikasi

19 Oktober 2017, 12.06 WIB Last Updated 2017-10-19T05:13:02Z
Laporan : Deny Suhendar dari Subang Jawa Barat
INIKABAR.com , JAWA BARAT - Sebanyak 15 partai politik (parpol) peserta pemilu 2019, yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang Jawa Barat dan lolos dalam verifikasi keanggotaan berdasarkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal in dikatakan Rosid El-Fariz, Komisioner KPU Divisi Hukum.
“Hingga batas akhir untuk kelengkapan berkas peserta parpol, Senin, 16 Okto ber 2017 pukul 24.00 WIB, jumlah partai yang telah dite rima berkasnya dan dinyatakan lengkap pada saat verifikasi keanggotaan, sebanyak 15 parpol,” tutur Rosid kepada wartawan saat di kantor KPU, Rabu (18/10/2017).
Verifikasi yang dilaksanakan KPU meliputi berkas keanggotaan parpol berdasarkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kendati demikian dari daftar 15 parpol dan jumlah anggotanya berdasarkan KTA dan KTP yang dinya takan lengkap oleh KPU Subang, yakni, Partai Pe rindo dengan jumlah 2.023 anggota, Partai Solida ritas Indonesia (PSI) 1.162 anggota, Partai Garu da 1.232 anggota, dan PPP 1.649 anggota.
Partai Golkar 1.691 anggota, PKS 1.619 anggota, Partai Gerindra 2.344 anggota, Partai Nasdem 1.736 anggota, PAN 2.019 anggota, Partai Demokrat 1.332 anggota, PDIP 1.442 anggota, Partai Hanura 2.422 anggota, Partai Berkarya 1009 anggota, PKB 1.557 anggota, serta Partai Idaman 1.083 anggota.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Verifikasi Parpol, Rahadian Wiguna, menyebut, khusus PKB dan Partai Idaman, setelah dilakukan verifikasi disesuaikan antara KTA dan KTP yang benar, untuk PKB sebanyak 1.138 anggota dan Partai Idaman sebanyak 1.064 anggota.
“Keduanya tetap kami terima dan dinyatakan lengkap karena jumlahnya memenuhi ketetapan yakni minimal seribu anggota,” ujarnya.
Sementara itu, Partai Republik meski telah mema sukkan berkas, tetapi jumlah dalam aplikasi sistem Informasi Partai Politik (Sipol) belum menca pai ambang batas per seribu.
“Ya...kami, berkasnya dikembalikan lagi,” ucapnya.
Kemudian sekitar pukul 23.15 WIB, datang pengurus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menyerahkan berkas yang langsung dilakukan pemeriksaan. Hasilnya masih harus diperbaiki.
“Dan, berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 585, diberikan kesempatan 1×24 Jam untuk melengkapi bagi yang‎ telah memasukan berkas sampai tengah malam,”pungkasnya. (Deny Suhendar)
Komentar

Tampilkan

Kabar Terbaru

NamaLabel

+