Laporan : Deny Suhendar dari Subang Jawa Barat
INIKABAR.com , JAWA BARAT - Sebanyak 319 peserta terdaftar mengikuti tahapan seleksi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), dari jumlah tersebut baik laki-laki pun perempuan, semuanya dinyatakan lolos dalam seleksi tahapan administrasi dan berhak untuk maju mengikuti seleksi tahapan lanjutan. Hal itu disampaikan Ketua Panwaslu Kabupaten Subang, Jawa Barat Raskim, S. Ag, Kamis (5/10/2017).
Menurut Raskim, Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) Kabupaten Subang, dalam perekrutan peserta seleksi calon Panitia Pengawas Kecamatan ( Panwascam), proses pelaksanaannya ada seleksi tahapan diantaranya yakni se leksi administrasi kelengkapan berkas persyaratan, test wawancara khusus dan tahapan lan jutan lainnya.
"Itu merupakan hasil pleno Komisioner Panwas Kabupaten Subang yang di laksanakan pada hari rabu tanggal 4 oktober 2017" katanya kepada inikabar.com.
Selanjutnya para peserta yang lolos dalam test tulis akan masuk ke enam besar, di enam besar para peserta akan di test wawancara, bagi pe serta yang lolos di enam besar akan menjadi tiga besar.
Selanjutnya para peserta yang lolos dalam test tulis akan masuk ke enam besar, di enam besar para peserta akan di test wawancara, bagi pe serta yang lolos di enam besar akan menjadi tiga besar.
" Siapapun yang lolos masuk tiga besar, itulah yang akan di jadikan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam)", ujar Raskim.
Kendati demikian, Raskim berharap, demi suksesknya perekrutan Panwas Kecamatan tentunya saran kritik dan masukan dari masyarakat, tentang peserta terutama dalam rekam jejak, dikhawatirkan peserta yang mendaftar menjadi Panwas Kecamatan masih aktif menjadi pengu rus Partai Politik , atau sudah berhenti menjadi pengurus Partai Politik tapi belum 5 tahun.
Kendati demikian, Raskim berharap, demi suksesknya perekrutan Panwas Kecamatan tentunya saran kritik dan masukan dari masyarakat, tentang peserta terutama dalam rekam jejak, dikhawatirkan peserta yang mendaftar menjadi Panwas Kecamatan masih aktif menjadi pengu rus Partai Politik , atau sudah berhenti menjadi pengurus Partai Politik tapi belum 5 tahun.
"Itu adalah merupakan persyaratan mutlak yang di keluarkan Bawaslu untuk perekrutan Panitia Pengawas (Panwas).tidak boleh dari pengurus parpol baik yang masih aktif pun yang sudah berhenti dari pengurus parpol maksimal sudah 5 tahun". Tegasnya. (Deny Suhendar /H Yam)