INIKABAR.com , BEKASI – Harun, warga Jalan Aries Blok A21 No. 12, Perum Sinar Kompas Utama (SKU), Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi,Jawa Barat akhirnya menyerah.
Informasi yang dihimpun inikabar.com,Dalam surat pernyataan yang dibuat pada 8 Oktober 2017, bermaterai Rp6000, dia bersedia membongkar bangunan yang dibangunnya setahun lalu. Pasalnya, bangunan yang kini dijadikan warung itu, berdiri di atas lahan fasos-faladisum warga RT 02 RW 01 Perum SKU.
“Dalam jangka waktu satu minggu, terhitung tanggal 8-15 Okotober 2017, saya bersedia membongkar bangunan (warung) milik saya. Bila dalam jangka waktu satu minggu tidak dilaksanakan pembongkaran, maka saya persilakan warga membongkarnya,” kata Harun dihadapan warga RT 02 RW 01, Minggu (8/10/2017).
Dalam surat pernyataan yang ditanda tangani Harun, dan diketahui Ketua RW 01, H Ujung Ajat Jatma, Ketua RT 02, Yuladiwatmo, aparat Desa Mekarsari, Soleh dan Boy, serta warga setempat, Harun mengaku membuat surat pernyataan dalam keadaan sedar dan sehat.
Seperti diberitakan, warga Perumahan SKU RT 02 RW 01, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, geram terhadap kawanan pemuda yang setiap hari berkumpul di warung Harun.
Pasalnya, kawanan pemuda itu tidak mengenal waktu. Mereka berkumpul sejak pukul 07.00 WIB hingga malam hari. Bukan hanya para pemuda yang kumpul di sana, tetapi juga para pelajar SMP dan SMA turut berkumpul di warung yang berdiri di atas tanah fasos-fasum milik perumahan SKU.
Dampak berkumpulnya para pemuda dan para pelajar yang tak mengenal waktu itu, kenyamanan warga di sana menjadi terganggu. Warga mencurigai keberadaan para pemuda berkumpul di warung Harun itu, ditengarai kerap adanya transaksi narkoba.
“Untuk apa mereka kumpul dari pagi hingga malam, kalau bukan untuk transaksi barang-barang haram, yakni narkoba,” cetus salah seorang warga.
Dikatakan, saking kesalnya warga Perumahan SKU terhadap kawanan pemuda dan para pelajar SMP-SMA itu, mereka terpaksa mengirim surat ke Camat Tambun Selatan. Dengan harapan pihak kecamatan dapat menertibkannya.
Surat keberatan warga yang dikirim pada 23 Juli 2016 serta ditembuskan kepada Kapolsek serta Danramil Tambun Selatan itu, ditandatangani sebanyak 20 warga RT 002 RW 001, Perumahan SKU. (dun)