Laporan : Deny Suhendar dari Subang Jawa Barat
INIKABAR.com , JAWA BARAT - Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Subang mendesak DPRD Subang, agar segera merevisi Perda No 4 Tahun 2015, Tentang Pemerintahan Desa terkait pasal batasan usia Calon Kepala Desa (Calkades).
Menurut Ketua DPC Apdesi Kabupaten Subang H. Lili Rusnali, terkait Perda no.4 Tahun 2015, tentang Desa yang patut kita sikapi bersama, ada beberapa klausal yang di usulan Apdesi bersama puluhan anggota dan Korcam Apdesi ke DPRD Subang, agar segera dilakukan revusi.
Dalam Perda no.4 tahun 2015, mengatur tentang pemerintahan desa tertuang klausal batasan usia calon kepala desa (calkades) minimal 25 dan mak simal berusia 60 tahun.
Menurut Ketua DPC Apdesi Kabupaten Subang H. Lili Rusnali, terkait Perda no.4 Tahun 2015, tentang Desa yang patut kita sikapi bersama, ada beberapa klausal yang di usulan Apdesi bersama puluhan anggota dan Korcam Apdesi ke DPRD Subang, agar segera dilakukan revusi.
Dalam Perda no.4 tahun 2015, mengatur tentang pemerintahan desa tertuang klausal batasan usia calon kepala desa (calkades) minimal 25 dan mak simal berusia 60 tahun.
“Kita berharap kepada DPRD, harus merevisi klausal batasan usia bagi calkades, segera diha pus, karena harus sesuai dengan UU Desa No 6 Tahun 2014, dalam UU tersebut tidak diatur batasan usia,artinya berapa pun usia calkades yang penting memenuhi persya ratannya,” ujar Ketua Apdesi Subang, Senin (30/10/2017).
Berdasarkan pantauan Inikabar.com, di Gedung DPRD Subang,H. Lili, menyebutkan selain meng atur terkait batas usia Calkades, juga Pilkades serentak 2019 agar ditarik ke tahun 20 18, hal tersebut dipertimbangkan bahwa bila Pilkades dilaksanakan pada 2019 maka akan ada 168 Kades yang purnabhakti dan 168 Pjs Kades dan dirasakan tidak akan efektif.
“Para Kades yang habis periode 2018 atau Purna bhakti, bila ingin menyalonkan kembali harus me nunggu terlalu lama, karena itu kita minta segera revisi agar 2018 dilaksanakan Pilkades serentak, tidak harus menunggu 2019, dan itu memungkin kan dan/atau dibolehkan oleh undang-undang,” tandasnya.
Ketua Koordinator Pansus,Hendra Purnawan menyatakan, bahwa aspirasi dan usulan dari Apdesi segera dibahas melalui Bamus oleh tim revisi Perda.
Berdasarkan pantauan Inikabar.com, di Gedung DPRD Subang,H. Lili, menyebutkan selain meng atur terkait batas usia Calkades, juga Pilkades serentak 2019 agar ditarik ke tahun 20 18, hal tersebut dipertimbangkan bahwa bila Pilkades dilaksanakan pada 2019 maka akan ada 168 Kades yang purnabhakti dan 168 Pjs Kades dan dirasakan tidak akan efektif.
“Para Kades yang habis periode 2018 atau Purna bhakti, bila ingin menyalonkan kembali harus me nunggu terlalu lama, karena itu kita minta segera revisi agar 2018 dilaksanakan Pilkades serentak, tidak harus menunggu 2019, dan itu memungkin kan dan/atau dibolehkan oleh undang-undang,” tandasnya.
Ketua Koordinator Pansus,Hendra Purnawan menyatakan, bahwa aspirasi dan usulan dari Apdesi segera dibahas melalui Bamus oleh tim revisi Perda.
“Semua akan kita bahas dengan tim Bamus ber sama tim eksekutif dan insyaallah kita bahas pula di Sidang Paripurna, tertanggal 2 November 2017,” pungkasnya.
Sementara itu ketua Tim revisi Perda No 4 tahun 2015 Tentang Desa H. Rosyid mengatakan pihaknya akan segera merampungkan revisi perda tersebut,” semuanya sudah teragendakan, kita perkirakan bulan Juli revisi perda ini rampung,” tuturnya,
Bagian Hukum Setda Subang Yoyon mengatakan, sesuai dengan peraturan pemerintah bahwa Pemda berhak dan memiliki otonomi untuk membuat sebuat perda sebagai penjabaran dari UU yang diatasnya dalam hal ini Perda No 4 Tentang Desa Tahun 2015 sebagai turunan dari UU Desa No 6 Tahun 2014.
Terkait adanya klausul batasan usia cakades pada Perda itu tertuang batasan usia maksimal cakades yaitu 60 tahun, dimana dasar dari klausul itu adalah bahwa angka harapan hidup pada usia 60 tahun.
“Apdesi boleh saja mengajukan usulan atau aspirasi dengan usulan tidak adanya batasan usia cakades, nanti akan dikaji oleh tim revisi perda antara legislatif, eksekutif dan akademisi serta wakil dari Apdesi sendiri,” pungkasnya.
Sementara itu ketua Tim revisi Perda No 4 tahun 2015 Tentang Desa H. Rosyid mengatakan pihaknya akan segera merampungkan revisi perda tersebut,” semuanya sudah teragendakan, kita perkirakan bulan Juli revisi perda ini rampung,” tuturnya,
Bagian Hukum Setda Subang Yoyon mengatakan, sesuai dengan peraturan pemerintah bahwa Pemda berhak dan memiliki otonomi untuk membuat sebuat perda sebagai penjabaran dari UU yang diatasnya dalam hal ini Perda No 4 Tentang Desa Tahun 2015 sebagai turunan dari UU Desa No 6 Tahun 2014.
Terkait adanya klausul batasan usia cakades pada Perda itu tertuang batasan usia maksimal cakades yaitu 60 tahun, dimana dasar dari klausul itu adalah bahwa angka harapan hidup pada usia 60 tahun.
“Apdesi boleh saja mengajukan usulan atau aspirasi dengan usulan tidak adanya batasan usia cakades, nanti akan dikaji oleh tim revisi perda antara legislatif, eksekutif dan akademisi serta wakil dari Apdesi sendiri,” pungkasnya.
(Deny Suhendar)