Laporan : Wawan Setiawan dari Purwakarta Jawa Barat
INIKABAR.com , JAWA BARAT - Balai Pengawasan Obat Dan Makanan yang di hadirkan dari Bandung hari ini mensosialisasikan akan penting nya minuman atau makanan yang sudah kadaluarsa,Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi,kata Ir.Edi Kusnadi, MT selaku Kepala Seksi Sertifikasi Balai Pengawas Obat dan Makanan. Dalam rangka Pemberdayaan Masyarakat Melalui Komunikasi, Informasi dan Edukasi Keamanan Pangan saat memberikan pemaparan nya kepada sejumlah para peserta yang menghadiri acara tersebut di Gedung Da'wah kabupaten Purwakarta Jawa Barat pada Rabu (18/10/2017 ).
Edi menambahkan, syarat pangan harus bebas dari bahaya biologi, bebas bahaya kimia, bebas bahaya fisik dan harus teliti sebelum membeli.
Hal tersebut,harus di mulai dari mengenal bahan makanan dan pengolahannya,juga perhatikan komposisi, tanggal kadaluarsa atau batas akhir untuk di konsumsi yang tertera pada label pangan. Hindari sumber pencemar mikroba berupa virus, parasit dan bakteri yang terdapat pada penjamah, peralatan, tanah, bahan baku, udara, air, sampah, binatang ternak, binatang pengerat, hewan peliharaan dan serangga.
Jika penjual kedapatan menjual makanan dan minuman dengan tanggal kadaluarsa,segera laporkan kepada petugas terkait, bisa juga ke dinas perindustrian dan perdagangan terdekat.
Produk tersebut selain harus di musnahkan,juga harus segera ditarik dari pasaran agar tidak merugikan masyarakat luas atau siapapun yang membeli dan mengkonsumsinya, jika hal tersebut masih tetap dipasarkan itu pelanggaran,tandasnya."( Ws ).