Laporan : Deny Suhendar dari Subang Jawa Barat
INIKABAR.com , JAWA BARAT - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nurani Anak Bangsa (Nuansa) yang tergabung dalam Komunitas Aktifis Pemerhati Lingkungan Hidup (KAPLH) Kabupaten Subang Jawa Barat, UB Mastur, menentang keras kinerja Bupati Subang, Hj. Imas Aryumningsih, yang selama ini tidak tegas menertib kan tambang pasir (Galian C) Ilegal.
"Kami menentang kinerja Bupati Subang, yang selama ini tak tegas untuk menertibkan tam bang pasir tak berizin (Ilegal) yang sudah meru sak lingkungan hidup," ungkap UB Mastur, Selasa (17/10/2017).
UB Mastur menyatakan, puluhan tambang pasir yang sudah lama berdiri dan beroprasi produktif di Kabupaten Subang, tersebar di beberapa Ke camatan diantaranya yakni Kecamatan Cipeundeuy lokasi di wilayah Desa Cimayasari dan Desa Cijoged, Kalijati lokasi di wilayah Desa Bang gala mulya, Dawuan lokasi di wilayah Desa Jam belaer dan Desa Sukasari, Cibogo lokasi di wila yah Desa Sumur Barang dan Desa Sadawarna, Cijambe lokasi di wilayah Desa Tanjungwangi dan Desa Cijambe, Jalancagak lokasi di wilayah Desa Bunihayu, Kasomalang di wilayah Desa Bojongloa, namun dari sekian banyak tambang pa sir, diantaranya yang memiliki izin dapat terhitung jari sedangkan yang lainnya hampir rata-rata perizinannya tak jelas alias bodong (Ilegal). Bahkan, ia pun mengatakan ada tambang pasir milik pejabat, lokasinya di wilayah Desa Tanjungwangi Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang.
"Karena rendahnya SDM dan awamnya masya rakat tak paham akan adanya dampak dari galian c dan atau tambang pasir, sementara pemandu dari pihak birokrasi terkait dalam sosialisasi tahapan izin tetangga dan atau lingkungan datar biasa-biasa saja, terpenting untuk tahapan dasar dapat terpenuhi, warga semua sepakat menyetujui dan menandatanga ni prasyarat berdirinya tambang pasir dan atau galian C tersebut". Tandas UB Mastur.
Lanjut UB Mastur, ironisnya di Kabupaten Subang banyak tambang pasir yang sudah lama berdiri dan beroperasi produktif, tak heran dari semua itu secara normatif di pastikan bodong karena selain perizinannya sudah habis dan tak lagi diperpanjang, juga pengelola tambang tak patuh terhadap mekanisme tahapan proses perizinan. Bahkan kini banyak lagi bermunculan tambang pasir yang baru, masih dalam tahapan proses perizinan sudah berani curi start dan nekad beroperasi (berproduksi).
Lanjut UB Mastur, ironisnya di Kabupaten Subang banyak tambang pasir yang sudah lama berdiri dan beroperasi produktif, tak heran dari semua itu secara normatif di pastikan bodong karena selain perizinannya sudah habis dan tak lagi diperpanjang, juga pengelola tambang tak patuh terhadap mekanisme tahapan proses perizinan. Bahkan kini banyak lagi bermunculan tambang pasir yang baru, masih dalam tahapan proses perizinan sudah berani curi start dan nekad beroperasi (berproduksi).
Adapun lokasi tambang pasir dan atau galian c yang baru,sedang dalam proses tahapan peri zinan di antaranya yakni tambang pasir di wila yah kampung Nenggeng Desa Cimayasari Keca matan Cipeundeuy dan lokasi tambang pasir di blok Parigi dekat muara sungai cijuhung dan ciasem wilayah Desa Sukasari Kecamatan Da wuan, pengusaha tambang pasir tersebut ne kad berani curi start beroperasi produktif tanpa kantongi izin, selain itu ada pula pengusaha tambang yang nekad pula memaksakan membuka lokasi tambang pasir di area zona industri dan ironisnya 2 Pemerintahan Desa dan Kecamatan turut merekomendasikan lokasi tambang pasir tersebut sebagai tahapan awal kunci proses perizinan tambang pasir di wilayah tepatnya di perbatasan antara Desa Cibogo dan Desa Majasari Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang, kini sudah mulai berjalan membuka dan membangun sarana transpotasi jalan kelokasi tambang pasir.
"Harusnya pihak birokrasi terkait baik pemkab subang khususnya Gubernur provinsi jawa ba rat harusnya selektif, tepat dan tegas, dalam memproses perizinan tambang, eksplorasi dan eksploitasi jangan memberikan harapan kepa da pengusaha tambang, sehingga mekanisme teknisnya berjalan seimbang dan pengusaha pun akan di siplin dan tak berani nekad star duluan". Ucap UB Mastur.
UB Mastur juga berharap kepada para penegak hukum dan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jawa Barat dan Dinas Pengelo laan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DPLH K) Kabupaten Subang, untuk segera mengaudit kegiatan tambang pasir tersebut.
"Kami mengharapkan adanya kaji ulang terkait perizinan tambang pasir tersebut dan sekaligus menutupnya bagi yang tidak memiliki izin," katanya.
Menurut UB Mastur, keberadaan tambang pasir dan atau galian C tersebut diduga menyalahi Perda Nomor 3 tahun 2014 tentang Rencana
Menurut UB Mastur, keberadaan tambang pasir dan atau galian C tersebut diduga menyalahi Perda Nomor 3 tahun 2014 tentang Rencana
Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Su bang Tahun 2013-2031, serta melanggar Perda Nomor 1 tahun 2014, tentang usaha pertam bangan mineral bukan logam dan batu-batuan, terutama pasal 17 yang mengatur izin usaha lertambangan (IUP), Izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dan Izin pertambangan rakyat (IPR). berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral dan batu bara yang meliputi penyelidi kan umum, ekplorasi, eksploitasi studi kelaya kan, konstruksi, penambangan, pengolahan, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang.
"Bupati Subang, harus tegas dan juga Gubernur provinsi Jawa Barat terkait pelayanan perizinan tambang pasir dan atau galian c, proses penga wasan dan perizinannya harus selektif, di per mudah, tepat sasaran dan tegas, sehingga pro ses pelayanan perizinan tambang pasir dan atau galian c di mata pengusaha tak terkesan susah dan sangat sulit." pungkasnya. (Deny Suhendar)
"Bupati Subang, harus tegas dan juga Gubernur provinsi Jawa Barat terkait pelayanan perizinan tambang pasir dan atau galian c, proses penga wasan dan perizinannya harus selektif, di per mudah, tepat sasaran dan tegas, sehingga pro ses pelayanan perizinan tambang pasir dan atau galian c di mata pengusaha tak terkesan susah dan sangat sulit." pungkasnya. (Deny Suhendar)