Laporan : Deny Suhendar dari Subang Jawa Barat
INIKABAR.com , JAWA BARAT - Ratusan buruh di Kabupaten Subang yang tergabung dalam Aliansi Buruh Subang (ABS) serbu kantor bupati Subang.
Aksi massa buruh tersebut, dalam orasinya ada lima tuntunan diantaranya adalah salah satunya menolak kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Subang Tahun 2018, yang mengacu pada prodak formula PP No 78 tahun 2015. Hal itu dikatakan Esti Setyo Rini, saat berorasi di depan halaman Kantor Bupati, Kamis (19/10/2017).
“Kita semua akan terus berjuang sampai titik darah penghabisan dan tetap menolak sistem pengupahan berdasarkan PP No 78 tahun 2015. Hidup buruh,” katanya.
Aksi massa buruh tersebut, dalam orasinya ada lima tuntunan diantaranya adalah salah satunya menolak kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Subang Tahun 2018, yang mengacu pada prodak formula PP No 78 tahun 2015. Hal itu dikatakan Esti Setyo Rini, saat berorasi di depan halaman Kantor Bupati, Kamis (19/10/2017).
“Kita semua akan terus berjuang sampai titik darah penghabisan dan tetap menolak sistem pengupahan berdasarkan PP No 78 tahun 2015. Hidup buruh,” katanya.
Berdasarkan Pantauan Inikabar.com, aksi ratusan buruh yang tergabung dalam ABS itu, adalah terdiri dari KASBI, FSPMI, SPMKB, SPG, SPSI dan Serikat Pekerja Damone Aqua Group, melakukan konvoi.
Adapun rutenya mulai dari Kecamatan Kalijati melintasi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Subang, Gedung DPRD Subang dan terakhir ke Kantor Bupati Subang, dari masing-masing perwakilan buruh melakukan orasi.
Konvoi ratusan buruh, dalam aksinya mendapat pengawalan dan pengawasan ketat dari Kepolisian Polres Subang dan Aksi buruh kali ini merupakan kelanjutan aksi-aksi sebelumnya yang menolak PP No 78 tahun 2015.
Ratusan buruh selain menolak PP No 78 tahun 2015, juga menegaskan menolak upah dibawah UMK sekaligus menolak adanya upah sektor padat karya.
“Kita sangat berharap perhatian pemerintah yang benar-bener pro terhadap buruh, Kita mengadukan nasib dan hak kepada pemerintah dalam batas pantas dan wajar, menolak upah murah,” katanya.
Selanjutnya dalam aksi tersebut menyinggung terkait perda Ketenagakerjaan yang sampai saat ini belum jelas, persoalannya hingga mem buat buruh Subang terus diperas oleh pihak perusahaan, tapi di beri gaji murah.
“Ya.. Kita maunya pemerintah itu segera menye lesaikan Perda Ketenagakerjaan dan kita minta upah minimum untuk tahun 2018 naik 50 persen,” tegasnya. (Deny Suhendar)
“Kita sangat berharap perhatian pemerintah yang benar-bener pro terhadap buruh, Kita mengadukan nasib dan hak kepada pemerintah dalam batas pantas dan wajar, menolak upah murah,” katanya.
Selanjutnya dalam aksi tersebut menyinggung terkait perda Ketenagakerjaan yang sampai saat ini belum jelas, persoalannya hingga mem buat buruh Subang terus diperas oleh pihak perusahaan, tapi di beri gaji murah.
“Ya.. Kita maunya pemerintah itu segera menye lesaikan Perda Ketenagakerjaan dan kita minta upah minimum untuk tahun 2018 naik 50 persen,” tegasnya. (Deny Suhendar)