Laporan : Dudun Hamidullah dari Bekasi Jawa Barat
INIKABAR.com , BEKASI – Meski Harun, warga Jalan Aries Blok A21 No. 12, Perum Sinar Kompas Utama (SKU), Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi Jawa Barat, telah membuat surat pernyataan bersedia membongkar sendiri bangunannya, bukan berarti hati warga senang.
Akan tetapi, teror kini menghantui warga RT 02 RW 01, Perumahan SKU. Ketenangan, ketentraman dan keamanan warga terusik oleh adanya ancaman teror dari Harun.
Senin (9/10/2017) pagi, sekira pukul 05.30 WIB, warga setempat dikejutkan dengan teriakan Harun, hingga membuat warga setempat resah dan panik.
Diduga, Harun melakukan tindakan itu sebagai upaya menebar teror terhadap warga. “Siapa yang merusak warung saya,” teriak Harun dengan suara lantang. Harus tampaknya tidak menyadari kalau sebentar lagi warungnya akan dia bongkar sendiri, sesuai surat pernyataan yang dia buat pada 8 Oktober 2017.
Mendengar teriak Harun, tak satupun warga menemuinya. Yang ada justru keresahan dan kepanikan menghantui warga. Mereka mendesak aparat keamanan, baik Polri maupun TNI agar bertindak tegas.
“Ancaman teror ini sudah mengganggu ketentraman warga. Keamanan warga saat ini terancam. Kami mohon aparat keamanan, baik Polri maupun TNI segera turun tangan untuk menindak tegas pengancam teror tersebut,” pinta warga Perumahan SKU.
Warga meyakini, jika ancaman teror ini dibiarkan, bukan tidak mungkin, Harun akan terus menerus melakukan tindakan serupa. “Dia itu orang nekad. Jadi, sebelum jatuh korban jiwa, hendaknya aparat kepolisian sebagai pengayom masyarakat harus melindungi warga Perumahan SKU,” ucap warga kepada inikabar.com.
Sebelumnya, Harun telah membuat surat pernyataan pada 8 Oktober 2017. Dalam surat pernyataan bermaterai Rp 6000 itu, dia bersedia membongkar sendiri bangunan yang dibangunnya setahun lalu. Pasalnya, bangunan yang kini dijadikan warung itu, berdiri di atas lahan fasos-fasum milik aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.
“Dalam jangka waktu satu minggu, terhitung tanggal 8-15 Okotober 2017, saya bersedia membongkar bangunan (warung) milik saya. Bila dalam jangka waktu satu minggu tidak dilaksanakan pembongkaran, maka saya persilakan warga membongkarnya,” kata Harun dihadapan warga RT 02 RW 01, Minggu (8/10/2017).
Dalam surat pernyataan yang ditanda tangani Harun, dan diketahui Ketua RW 01, H Ujung Ajat Jatma, Ketua RT 02, Yuladiwatmo, aparat Desa Mekarsari, Soleh dan Boy, serta warga setempat, Harun mengaku membuat surat pernyataan dalam keadaan sadar dan sehat. (dun)