-->

Iklan

Kecamatan Cilamaya Kulon Kab.Karawang Belum Mempunyai Camat Dan Sekcam

27 Oktober 2017, 04.36 WIB Last Updated 2017-10-26T21:37:49Z
Laporan : Egi Maulana dari Karawang Jawa Barat 

INIKABAR.com , JAWA BARAT - Pemerintahan Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat mengalami kekosongan kepemimpinan, bukan hanya Camat bahkan Sekretaris Camat (Sekcam) pun tidak ada.

Sebagaimana disampaikan Staf Paten Cilamaya Kulon, Waryan Diana, mengatakan, saat ini pemerintahan kecamatan cilamaya kulon tidak ada Sekcam, yang ada hanya plt Camat.

"Pak Camat Dida sudah pensiun, belum ada gantinya. Untuk sementara di Plt kan ke Pak Hamdani, camat cilamaya wetan," ungkapnya kepada media,inikabar.com kamis (26/10/2017).

Katanya, untuk posisi Sekcam Cilamaya Kulon sementara ini belum ada Pltnya. Namun, hal itu tidak menjadi faktor penghambat dalam melayani masyarakat.

"Pak Sekcam sudah meninggal bulan agustus kemarin. Yang saya tahu belum ada Plt Sekcam. Pelayanan tetap berjalan seperti biasa," ucapnya.

Terpisah Kasie Pemerintahan Kecamatan Cilamaya Kulon, Komar Tohidi, mengatakan, sejauh ini untuk posisi sekcam belum ada ganti atau Plt.

"Posisi sekcam masih kosong, belum ada pengganti," ujarnya.

Saat ditanya sejauh mana pelaksanaan program pemerintah pusat tentang dana desa, Komar mengatakan, dirinya tidak mengetahui percisnya seperti apa, walaupun jabatan Kasiepem adalah tim perivikasi pada program tersebut.

"Saya tidak tahu apa-apa, coba tanya Pak Enday selaku Kasie Ekbang, karena semuanya dia yang kerjakan, saya cuman tandatangan Lpj dan pengajuan saja. Yang lainnya tidak tahu," katanya.

Begitipun dengan ketua Ikatan Kepala Desa (IKD) Cilamaya Kulon, Sawa Suwirot, membenarkan bahwa posisi jabatan sekcam cilamaya kulon saat ini kosong setelah sekcam sebelumnya meniggal dunia. Berkaitan dengan program dana desa tidak ada kendala, walaupun tidak ada sekcam, tetap bisa dicairkan.

"Sepengetahuan saya belum pengganti sekcam atau Plt sekcam. Dana desa tahap awal pekerjaannya sudah dikerjakan, dan untuk tahap dua baru dicairkan, tinggal pelaksanaan saja," pungkasnya. (Egi)
Komentar

Tampilkan

Kabar Terbaru

Kabar Hukum

+