Laporan : Agus Yusbiyadi dari DKI Jakarta
INIKABAR.com , JAKARTA - Pada hari Senin tanggal 2 Oktober 2017 Pukul 14.30 WIB bertempat di RS. Polri Kramat Jati, Jakarta Timur telah dilaksanakan kegiatan *PRESS RELEASE
KASUS KAWANAN PELAKU PERAMPOKAN SPESIALIS KAWASAN INDUSTRI DI CIKARANG* yang dipimpin oleh Kabid Humas PMJ *Kombes Pol. R.P Argo* dengan di dampingi oleh Kapolrestro Bekasi *Kombes Pol. Asep Adisaputra, SH.,SIK.,MH.,M.Si*, Kabid Humas RS. Polri Kramat Jati *Kombes Pol. Sumirat* dan *Ketua Apindo Kab Bekasi, Darwoto*
*_MODUS OPERANDI :_*
Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang sering terjadi di Kawasan Industri Cikarang yang dilakukan oleh para pelaku dengan cara melakukan pengancaman kepada security perusahaan atau kepada masyarakat dengan menodongkan senjata api
sambil mengatakan *_“diam kamu jangan teriak, kalau teriak nanti kamu mati...”_* sehingga membuat para korban menjadi takut dan menyerahkan kendaraannya.
*_WAKTU KEJADIAN :_*
Dilakukan pada pukul 21.00 – 05.00 Wib.
*_TKP :_*
1. PT. EPINDO ELEKTRO PLATING SUPERINDO – Kawasan Industri Cikarang Selatan Kab. Bekasi.
2. Ruko Elysium Lippo Cikarang – Cikarang Selatan Kab. Bekasi.
3. Kos Kosan Lembah Hijau – Cikarang Selatan Kab. Bekasi.
4. PT. FONDA – Kawasan Jababeka Kab. Bekasi
5. PT. LIWAYWAY – Kawasan Jababeka Kab. Bekasi
6. PT. ELEKTRO
PLANTING – Kawasan Industri Delta Silicon Kab. Bekasi
7. PT. TOKAI – Cikarang Selatan Kab. Bekasi
8. PT. TAI – Cikarang Utara Kab. Bekasi
9. KLINIK GBH – Kawasan Jababeka Kab. Bekasi
10. DELTA SPA – Cikarang Kab. Bekasi
11. DISTROLING SQUARE
Kab. Bekasi
12. PLAZA JABABEKA – Kab. Bekasi
13. FARMERS MARKET – Cikarang Baru Kabupaten Bekasi.
*_TERSANGKA :_*
1. NH bin RR (37 th)
2. AY bin RLY (31 th)
3. H bin RPA (20 th)
4. NM (19 th)
5. U (Meninggal dunia)
6. D (Meninggal dunia)
*_KORBAN :_*
KARYONO (Karyawan) Beserta beberapa korban lainnya.
Adapun Kronologis kejadian tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang sering terjadi di Kawasan Industri Kabupaten Bekasi dilakukan oleh para pelaku dengan cara melakukan pengancaman kepada security perusahaan atau kepada masyarakat dengan menodongkan senjata api
sambil mengatakan “diam kamu jangan teriak, kalau teriak nanti kamu mati”. Sehingga membuat para korban menjadi takut dan menyerahkan kendaraannya.
Berdasarkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan serta keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang didapat, Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi telah melakukan penangkapan terhadap 6 (enam) orang laki-laki yang diduga sebagai Pelaku kejahatan tersebut. Dari keenam pelaku tersebut berhasil ditangkap dilokasi yang berbeda dan pada saat dilakukan penangkapan, para pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan Petugas sehingga terhadap tersangka dilakukan tindakan tegas dengan dilumpuhkan pada bagian kaki dan ada 2 (dua) orang tersangka yang meninggal di tempat kejadian.
*_Dari hasil penangkapan para pelaku di dapat barang bukti berupa :_*
1. 3 (tiga) buah senjata api rakitan berikut 17 (tujuh belas) butir peluru caliber 9 mm.
2. Uang Tunai Sebesar Rp. 485.000,- (empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
3. 3 (tiga) buah gagang kunci letter T berikut 15 (lima belas) mata kunci.
4. 2 (dua) buah masker.
5. 4 (empat) buah HP.
Kasus Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam *Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana*, para pelaku dapat dikenakan dengan ancaman *_hukuman penjara maksimal 12 (dua belas) tahun penjara._*
(Agus Radio MPB)