Laporan : Deny Suhendar dari Subang Jawa Barat
INIKABAR.com , JAWA BARAT - Penambangan pasir ilegal di Kabupaten Subang, Jawa Barat, marak. Para pengusaha nekat melakukan eksploitasi pasir dengan mengguna kan alat berat.
Meski izin pertambangan ini belum keluar izin sayangnya, para pengusaha telah melakukan eksploitasi secara besar-besaran. Tujuh perusa haan yang baru mengajukan izin itu di antara nya berada di wilayah Kecamata Cipeundeuy, Desa Cimayasari ada enam perusahaan galian c dan wilayah Kecamatan Dawuan Desa Sukasari satu perusahaan galian c yang baru dibuka dan lainnya tersebar di beberapa kecamatan.
Menurut Ketua LSM, Nuansa, UB Mastur, akibat penambangan pasir ilegal ini, Kabupaten Subang menderita kerugian yang cukup besar. Salah satunya, pajak tambangnya tidak dapat dipungut menjadi pendapatan asli daerah (PAD). Padahal setiap galian dapat menghasil kan pasir yang di keruk sedikitnya ratusan truk tiap harinya. Harga pembelian pasir setiap truk berkisar antara Rp 800 ribu rupiah. Itu untuk galian pasir yang beroperasi di wilayah Desa Cimayasari terutama dari areal tanah perhutani yang konon dikatakan tanah ruislah perhutani, milik pengusaha puta daerah yakni H. Komon.
Selain itu, lokasi tambang pasir juga dapat berpotensi menimbulkan bencana. Alasannya karena, para pengusaha tidak memperhatikan aspek keamanan dalam penambangan pasir ini. Seperti halnya yang terjadi di daerah Desa Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy, Desa Bunihayu Kecamatan Jalancagak, Desa Sukasari, Desa Jambe aer Kecamatan Dawuan, Desa Bojongloa Kecamatan Kasomalang dan Desa Tanjungwangi Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang, pengerukan pasir dilaku kan dengan cara menggali pasir dari kedala man kurang lebih mencapai 30 meter dan ketinggian kurang lebih mencapai 10 meter.
Meski di wilayah pertambangan, galian pasir ilegal marak di sekitar areal perhutani wilayah Desa Cimayasari. Hanya saja yang sangat disa yangkan karena kewenangan perizinan pertam bangan galian c jenis pasir, tatarannya masuk dan ditarik ke ESDM dan BPMPTSP Provinsi Jawa Barat, secara otomatis pertanggung jawa ban dan pengawasannya pun dari Provinsi.
UB menilai, penertiban tambang pasir ini harus dilakukan operasi secara tegas. Baik oleh aparat hukum maupun Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat. Alasannya karena, penambangan ilegal ini sudah masuk kategori pidana yakni melanggar Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
INIKABAR.com , JAWA BARAT - Penambangan pasir ilegal di Kabupaten Subang, Jawa Barat, marak. Para pengusaha nekat melakukan eksploitasi pasir dengan mengguna kan alat berat.
“Sampai sekarang setahu saya, perusahaan tambang pasir di kabupaten subang kalau di audit terkait perizinannya terutama izin eksplorasi, yang memiliki izin eksplorasi bisa terhitung jari dan itupun ada jeda waktu, dari yang lainnya dimungkinkan hanya sebatas resi permohonan mengajukan izin, itupun kebijakan nya dari provinsi” ujar Sekdis BPLH, Kabupaten Subang, yang dahulu pernah menjabat sekdis di BPMPTSP Kabupaten Subang, Selasa (24/10 /2017).
Meski izin pertambangan ini belum keluar izin sayangnya, para pengusaha telah melakukan eksploitasi secara besar-besaran. Tujuh perusa haan yang baru mengajukan izin itu di antara nya berada di wilayah Kecamata Cipeundeuy, Desa Cimayasari ada enam perusahaan galian c dan wilayah Kecamatan Dawuan Desa Sukasari satu perusahaan galian c yang baru dibuka dan lainnya tersebar di beberapa kecamatan.
Menurut Ketua LSM, Nuansa, UB Mastur, akibat penambangan pasir ilegal ini, Kabupaten Subang menderita kerugian yang cukup besar. Salah satunya, pajak tambangnya tidak dapat dipungut menjadi pendapatan asli daerah (PAD). Padahal setiap galian dapat menghasil kan pasir yang di keruk sedikitnya ratusan truk tiap harinya. Harga pembelian pasir setiap truk berkisar antara Rp 800 ribu rupiah. Itu untuk galian pasir yang beroperasi di wilayah Desa Cimayasari terutama dari areal tanah perhutani yang konon dikatakan tanah ruislah perhutani, milik pengusaha puta daerah yakni H. Komon.
Selain itu, lokasi tambang pasir juga dapat berpotensi menimbulkan bencana. Alasannya karena, para pengusaha tidak memperhatikan aspek keamanan dalam penambangan pasir ini. Seperti halnya yang terjadi di daerah Desa Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy, Desa Bunihayu Kecamatan Jalancagak, Desa Sukasari, Desa Jambe aer Kecamatan Dawuan, Desa Bojongloa Kecamatan Kasomalang dan Desa Tanjungwangi Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang, pengerukan pasir dilaku kan dengan cara menggali pasir dari kedala man kurang lebih mencapai 30 meter dan ketinggian kurang lebih mencapai 10 meter.
Meski di wilayah pertambangan, galian pasir ilegal marak di sekitar areal perhutani wilayah Desa Cimayasari. Hanya saja yang sangat disa yangkan karena kewenangan perizinan pertam bangan galian c jenis pasir, tatarannya masuk dan ditarik ke ESDM dan BPMPTSP Provinsi Jawa Barat, secara otomatis pertanggung jawa ban dan pengawasannya pun dari Provinsi.
UB menilai, penertiban tambang pasir ini harus dilakukan operasi secara tegas. Baik oleh aparat hukum maupun Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat. Alasannya karena, penambangan ilegal ini sudah masuk kategori pidana yakni melanggar Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Saya sudah menegur kepada para pengusaha termasuk juga BPMPTSP Kab Subang, Dinas Lingkungan Hidup Kab Subang, ke para camat untuk melakukan pembinaan kepada pengusa ha dan masyarakat yang melakukan penamba ngan pasir ilegal, malah Mereka pun (Pengusa ha) ironisnya bikin Izinnya pun ada yang lang sung menempuh ke kantor ESDM dan BPMPT SP Provinsi, ” ujarnya.
Lanjut UB, penegakan penertiban pertamba ngan galian c jenis pasir di Kab Subang, seha rusnya dilakukan oleh pihak pemerintah provin si Jawa Barat. Alasannya karena proses perizi nannya ditangani langsung oleh provinsi.
Lanjut UB, penegakan penertiban pertamba ngan galian c jenis pasir di Kab Subang, seha rusnya dilakukan oleh pihak pemerintah provin si Jawa Barat. Alasannya karena proses perizi nannya ditangani langsung oleh provinsi.
(Deny Suhendar)