-->

Iklan

Polisi Bekuk Tiga Pelaku Pembunuh Siswa SMPN 1 Legonkulon Subang

1 November 2017, 05.48 WIB Last Updated 2017-10-31T22:48:30Z
Laporan : Deny Suhendar dari Subang Jawa Barat 

INIKABAR.com , JAWA BARAT - Satuan Reskrim Polres Subang, unit kejahatan dengan kekerasan (Jatanras) berhasil bekuk tiga pelaku pembunuh Muhamad Fahmi Ardiansyah siswa SMPN 1 Kecamatan Legonkulon Kabupaten Subang. 
Tiga pelaku pembunuhan tersebut berhasil di bekuk, dari ketiganya merupakan teman dekat korban. Pelaku dalam aksinya nekat membunuh karena ingin mengisolasi ponsel dan sepeda motor milik korban.

Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni mengatakan kronologis kejadian, bermoduskan pencurian dengan kekerasan (Curas)  yang menimpa Muhamad Fahmi Ardiansyah berawal dari Korban yang diajak main PS bersama.

“Korban berawal diajak main PS ke Pagaden oleh kedua pelaku yang juga teman sekelas korban, dan ketika sampai di Binong, korban dihabisi pelaku,” kata AKBP Muhammad Joni. Kepada wartawan, Selasa (31/10/2017).

Pelaku menghabisi korban dengan cara dipukul 2 pelipis, hingga korban pingsan, setelah tak sadarkan diri, korban diseret ke sungai curug Binong, kemudian ditenggelamkan beberapa kali hingga akhirnya korban tewas.

“Setelah korban tewas, jasad korban ditutup dengan lumpur di sungai tersebut,” katanya.

Karena hujan deras dan air sungai tersebut debitnya naik, sehingga membuat korban hanyut terbawa arus sampai ditemukan di sungai Cipunagara kawasan Galian Dusun Tanjung Jaya Desa Patimban Selasa (24/10 /2017) lalu.

“Modus pelaku menghilangkan nyawa korban, karena ingin  memiliki barang milik korban berupa kendaran bermotor dan ponsel korban,” katanya.

Lebih lanjut untuk mengungkap kasus tersebut, pasca korban ditemukan Selasa (24/10/2017), Satuan Reskrim Unit Jatanras (Kejahatan dengan kekerasan) serta gabungan tiga polsek Binong, Legonkulon dan Pusakanegara bergerak cepat, dua orang teman tersangka sudah terlebih dahulu diamankan.

Dari ketiga orang teman korban yang ditetapkan sebagai tersangka, sebagai pelaku utama  diketahui berinsial MY (24) warga desa Bobos Kec. Legonkulon Kab. Subang, ditangkap di daerah Cikampek,  Sabtu (29/10/2017) lalu.

Berdasarkan penyelidikan team gabungan berhasil mengungkap bahwa kasus tersebut adalah pencurian dengan kekerasan yang mengaki batkan orang meninggal dunia, hal ini di karena ulah perbuatan pelaku MY yang Kejam, sehingga pelaku MY, terancam pasal 388 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara.

“Sedangkan kedua pelaku lainya karena di bawah umur, ancaman hukumannya mengacu pada Undang-undang perlindungan anak,” pungkasnya. (Deny Suhendar)
Komentar

Tampilkan

Kabar Terbaru