-->

Iklan

Polrestro Bekasi Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

20 Oktober 2017, 05.48 WIB Last Updated 2017-10-19T22:48:00Z
Laporan : Agus Suprapto Yusbiyadi dari Bekasi Jawa Barat

INIKABAR.com , JAWA BARAT - Jajaran Polres Metro Bekasi pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2017 pukul 15.30 WIB  di Lobby Polres Metro Bekasi telah melaksanakan *"PERS RELEASE KASUS PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR"* Yang dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi *Kombes Pol. Asep Adisaputra, SH, SIK, MH, M.Si* didampingi Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi *Kompol Drs. Kunto Bagus M.M.*, dan Kapolsek Tambun *Kompol Bobby Kusumawardhana S.H, S.I.K, M.Si*.

DALAM RELEASE KAPOLRES MENJELASKAN:

"Unit Reskrim Polsek Tambun Polres Metro Bekasi telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur atau perbuatan cabul dengan orang lain sesama jenis, penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Tambun pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2017 sekitar pukul 15.00 WIB, di rumah pelaku Kampung Bulu Desa Setiamekar Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada hari Jum'at tanggal 13 Oktober 2017 sekitar pukul 18.30 WIB salah satu korban (MAA) mengeluh sakit dibagian dubur kemudian korban menceritakan kepada orang tuanya. Adapun kronologis kejadian pada saat korban sedang bermain, pelaku datang menjemput menggunakan sepeda lalu mengajak korban bermain Hand Phone (game) dirumah pelaku, kemudian pada saat korban sedang bermain HP pelaku menyuruh korban membuka celananya selanjutnya pelaku mencabuli korban lalu setelah itu pelaku menyuruh korban memakai celananya kembali, hal yang sama dilakukan juga terhadap korban lainnya."

"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan yang didampingi penerjemah dari SLB (sekolah Luar Biasa) karena pelaku pelaku ST tuna rungu akhirnya diketahui juga telah melakulan hal tersebut kepada 3 anak yang lain dengan modus yang sama. sehingga jumlah korban yang terdata sebanyak 7 orang anak. Selanjutnya dari 7 korban anak tersebut baru dilakukan pemeriksaan terhadap 6 korban karena 1 korban lainnya masih trauma."

TERSANGKA :
*ST* ( Lk, 32 Th, tuna wicara )

KORBAN :
1. *MAA* (9 Th)
2. *FRA* (9 Th)
3. *MRH* (8 Th)
4. *MRA* (9 Th)
5. *DK* (8 Th)
6. *APW* (7 Th)
7. *HF* (8 Th)

Dari hasil penangkapan pelaku di dapat barang bukti berupa : 
a. 1 (satu) unit HP merk CROSS warna hitam. 
b. 1 (satu) unit HP merk XIAOMI warna hitam. 
c. 1 (satu) unit sepeda.
d. Pakaian korban.

*Kasus Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur* sebagaimana dimaksud *Pasal 82 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 292 sub 293 ayat (1), (2) Jo 64 ayat (1) KUHP* dengan ancaman hukuman penjara maksimal *15 tahun penjara,*pungkas Kombes Pol. Asep Adisaputra. 
(Agus Radio MPB)
Komentar

Tampilkan

Kabar Terbaru

Kabar Hukum

+