Laporan : Agus Yusbiyadi dari Kabupaten Bekasi Jawa Barat
INIKABAR.com , JAWA BARAT - Jajaran Sat Res Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kepemilikan hewan dilindungi yang masuk dalam kategori Appendix I (hampir punah)
Pada hari Kamis tanggal 5 Oktober 2017 pukul 13.00 WIB bertempat di gudang milik Lim Tjoan Oe alias Thomas Riyadi yang juga merupakan Garasi mobil-mobil rental milik Keluarga dan rekanan Thomas yang berlokasi di Jl. Ki Hajar Dewantara No. 110 Rt 10 / 07 Kp. Cabang Ds. Karang Asih Kec.Cikarang Utara Kabupaten Bekasi Jawa Barat,telah dilangsungkan kegiatan Press Release "Kasus kepemilikan satwa ilegal (kepemilikan hewan yg dilindungi) dengan tersangka Saudara Lim Tjoan Oe als Thomas Riyadi dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Asep Adisaputra, SH, SIK, MH, MSi didampingi Kasat Reskrim AKBP Rizal Marito SH, SIK, MSi, Kasat Res Narkoba Kompol Ahmad Fanani Prasetyo. SIK, Kasi Wilayah I BKSDA Jakarta Trusdiadi, SH, MSi dan Benfika (Ibeng) dari Jakarta Animal Aid Network.
*Barang bukti*
1. 2 (dua) ekor buaya muara
2. 1 (satu) ekor lutung jawa
3. 1 (satu) ekor elang bondol putih
*Waktu kejadian*
Senin, 18 September 2017 sekitar pukul 15.00 WIB
*Kronologis kejadian*
Pada hari Senin tanggal 18 September 2017 di Jl. Ki Hajar Dewantara Kp. Cabang Ds. Karang Asih Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi telah ditemukan tempat penangkaran atau pemeliharaan hewan dilindungi yang masuk dalam Appedix I (langka dan hampir punah) oleh saat Sat Res Narkoba Polres Metro Bekasi dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Kompol Fanani bersama BPOM Kabupaten Bekasi melaksanakan razia obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Bekasi, adapun pemilik dari tempat penangkaran dan hewan tersebut yaitu Sdr. Lim Tjoan Oe aias Thomas Riyadi
*Modus operandi*
Sdr. Lim Tjoan Oe als Thomas Riyadi dengan dalih kasihan dan diberi oleh orang lain memelihara, menyimpan dan menguasai hewan yang hewan yang dilindungi oleh Pemerintah di tempat penangkaran atau kandang hewan miliknya yang beralamat di Jl. Ki Hajar Dewantara No. 110 Rt 110 / 07 Kp. Cabang Ds. Karang Asih Kec.Cikarang Utara Kabupaten sejak tahun 1993 namun tidak memiliki surat ijin resmi dari Instansi yang berwenang.
Dalam kasus ini tersangka Thomas Riyadi disangkakan melanggar Kasus Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistim sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21.ayat 2 huruf a UU RI No. 5 Th 1990 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.
(Agus Radio MPI)