Laporan : Wawan Setiawan dari Purwakarta Jawa Barat
INIKABAR.com , JAWA BARAT - SatRes Narkoba Polres Purwakarta terus gencar melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba, namun ada saja pelaku atau penguna narkoba yang terus bergentayangan.
Pagi tadi Satres Narkoba Polres Purwakarta Jawa Barat ,menggelar exapos karena telah berhasil mengamankan 3 orang pelaku yang diduga sebagai pengguna sekaligus pengedar narkoba golongan satu jenis ganja.
Menurut Kasat Narkoba Polres Purwakarta Akp.H.Herri Nurcahyo,SH melalui, Kanit Sidik Narkoba Sat Narkoba Polres Purwakarta, IPDA Rudianto,SH saat menggelar ekspos di halaman mapolres purwakarta kepada inikabar.com mengatakan,dari ketjiha pelaku,Kami telah berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 18 bungkus kecil yang dibungkus koran, 1 bungkus sedang yang dibungkus kertas putih, satu unit motor supra hitam dengan Nomor Polisi T 2144 AT, satu unit motor Yamaha Mio warna putih nomor polisi B 3330 TEF dan tiga buah telepon seluler dari berbagai merek,terangnya."
"Dari ketiga pelaku yang berinisial AA (28),warga asal kampung Cianting RT 15/04 Desa Cianting Kecamatan Sukatani. DE (25) warga Kampung Warungkandang RT 14/15 Desa Sindangsari Kecamatan Plered, dan AN (34) warga Kampung ngantay RT 14/15 Desa Lembah Sari Kecamatan Cikalong kulon Kabupaten Cianjur, mereka ditangkap di sekitar Gang coklat, Kampung Warungkandang Desa Sindangsari Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta, pada Kamis (19/7) Pukul 17.00."jelas Rudi saat menggelar exspos di Mapolres Purwakarta, Kamis (26/10/2017).
Kami masih melakukan penyelidikan dan masih melakukan pengembangan kepada DPO berinisial U asal Sukabumi.
"Untuk ketiga tersangka pengedar ganja tersebut,dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara 7 tahun," tandasnya. ( Ws ).