-->

Iklan

Satpol PP dan Damkar Tertibkan Ternak Liar di Kawasan PPI Bonehalang

24 Oktober 2017, 19.26 WIB Last Updated 2017-10-24T12:26:19Z

Laporan : Fadly Syarif dari Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan

INIKABAR.com , SULAWESI SELATAN - Puluhan personil satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) diterjunkan dalam operasi rutin penertiban ternak liar yang dipusatkan di kawasan Pelabuhan Pelelangan Ikan (PPI) lingkungan Bonehalang Selatan, Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan.

Pantauan inikabar.com,Operasi yang dipimpin oleh Kasie Trantibum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kepulauan Selayar, Saharuddin, SE ini diawali dengan apel kesiapan pasukan di Mako Satpol PP dan Damkar Kep. Selayar di ruas Jl. Jend. Achmad Yani, Benteng.

Apel pasukan dipimpin Kasie Pengaduan Masyarakat Satpol PP dan Damkar, Patta Bau, S.Sos., M.Si. usai menggelar apel, personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) langsung bergerak menuju ke TKP dan melakukan aksi penertiban ternak liar.

Dari operasi penertiban ternak liar yang digelar pada hari Senin, (23/10/2017) dini hari tersebut, anggota satuan polisi pamong praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) berhasil mengamankan dua ekor sapi dan tiga ekor kerbau yang langsung digelandang menuju Rumah Tahanan Hewan (RTH) Satpol PP di Jl. Jend. Achmad Yani.

Kasie Pengaduan Masyarakat Satpol PP, Patta Bau, S.Sos., Msi menandaskan, Kegiatan penertiban ternak liar akan terus dilakukan jajarannya sebagai gambaran ketegasan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) dalam melakukan penegakan peraturan daerah (Perda) tentang penertiban ternak liar.

Pemilik ternak akan dipanggil menghadap ke Mako Satuan Polsi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) untuk dibuatkan surat pernyataan sebagai bentuk pembinaan terhadap peternak.

Diakui Patta Bau, sampai saat ini aparat satuan polisi pamong praja belum memberikan sanksi hukum apa-apa terhadap pemilik ternak. “Mereka hanya diberikan surat pernyataan sebagai bentuk pembinaan”.
Sanksi tegas baru akan diberikan kepada peternak, jika ternaknya kembali tertangkap berkeliaran di luar kandang dan menganggu ketertiban umum. Peternak yang membandel dan tidak mengindahkan surat pernyataan serta ketentuan Peraturan Daerah (Perda) akan ditindak tegas sampai ke meja hijau.
Operasi rutin yang hampir setiap saat digelar oleh aparat satuan polisi pamong pra (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kepulauan Selayar diakui belum mampu berjalan maksimal dengan mengingat masih banyaknya ternak liar yang acap kali membuat keonaran dan merusak perwajahan kota benteng.

Kendati begitu, pihaknya tetap meminta bantuan kerjasama masyarakat untuk menjadi peternak yang baik dengan mematuhi rambu-rambu dan ketentuan peraturan daerah (perda), kuncinya dalam keterangan persnya kepada wartawan hari Selasa, 24/10). (fadly syarif)
Komentar

Tampilkan

Kabar Terbaru