-->

Iklan

Tim Saber Pungli Polres Purwakarta Berhasil Tangkap Tangan Oknum Pegawai BPN

24 Oktober 2017, 18.46 WIB Last Updated 2017-10-24T11:50:53Z
Laporan : Wawan Setiawan dari Purwakarta Jawa Barat

INIKABAR.com , JAWA BARAT - Team Saber Pungli Polres Purwakarta kembali mengamankan seorang pegawai negeri pada kantor Badan Pertanahan Nasional baru baru ini.

Pelaku yang bernama Mamat saepudin (50) asal Cikawari Rt03/04 Desa wangun harja, kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat selaku Kapala Sub Seksi  Pendaftaran Hak Atas Tanah BPN purwakarta Jawa Barat terkena OTT Team Saber Pungli Polres Purwakarta.

 Ditangkapnya saudara Mamat  atas laporan masyarakat, saat menerima uang sejumlah 5.8 juta untuk pengurusan pemisahan sertifikat tanah agar diprioritaskan untuk penerbitan secepatnya.

Tersangka meminta uang untuk proses itu dengan melebihi tarif pendapatan negara bukan pajak, terhadap Dodo dan Karya, keduanya warga Purwakarta.

Menurut Kasat Reskrim Polres Purwakarta, Akp Agtha Bhuwana,SH  saat jumpa pets di mapolres purwakarta mengatakan kepada sejumlah awak media,pelaku hingga saat ini masih dalam pemeriksaan dengan statusnya sebagai  tersangka.

Meski sudah dijadikan tersangka dalam OTT itu namun  tersangka tidak ditahan dengan alasan menurut agtha pelaku kooperatif ketika diperiksa, selain itu pelaku dalam keadaan sakit pinggang sehingga tidak ditahan.

Adapun Modus yang dilakukan tersangka, sebagai pegawai negri menerima pemberian uang untuk pengurusan penerbitan, pemecahan, dan pemisahan sertifikat tanah dengan maksud agar diprioritaskan penerbitanya.

Agta Buana menambahkan ,meski sudah dijadikan tersangka dan melanggar undang undang No 20.tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi namun ia tidak ditahan karena kooperatif ketika diperiksa, selain itu tersangka mengalami sakit pinggang.   

Barang buktiyang disita berupa uang tunai sebesar 5.8 juta serta 2 berkas permohonan pemecahan, pemisahaan/ penggabungan sertifikat Tanah,terang nya.( Ws ).
Komentar

Tampilkan

Kabar Terbaru

NamaLabel

+