Laporan Deny Suhendar dari Subang Jawa Barat
INIKABAR.com , JAWA BARAT - Peranan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengemban tugas dan fungsi di masing - masing Desa nya. Harus lebih berperan aktif, terutama dalam pengawasan dana yang masuk ke kas Desa.
Persoalannya selama ini tak sedikit Kepala Desa menganggap keberadaan BPD hanya sebelah mata, terkadang BPD masih banyak di Desa tak diikut sertakan dalam musyawarah untuk pengalokasian rencana penentuan anggaran desa. Hal itu di ungkapkan Kasubdit Fasilitasi BPD dan Musyawa rah Desa, Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri Oktofianus Rahanra.
"Padahal BPD adalah lembaga formal yang mewakili aspirasi masyarakat dan juga punya kewenangan," kata Oktofianus, usai mengisi Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Forum Komuni kasi BPD Kabupaten Subang, di Aula Dispemdes, Sabtu (11/11/2017).
Dan Ia pun menjelaskan, dengan dilibatkannya BPD dalam penyusunan, perencanaan, dan pelaksanaan program desa tentu sekaligus dalam upaya pencegahan terjadinya pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan kepala desa.
"Ketika pencegahan terjadinya penyelewengan oleh aparatur desa sudah dilakukan secara maksimal, maka akan meminimalisir tindak pidana yang penanganannya oleh kepolisian. Polisi kini dapat menindak secara langsung karena sudah terjalin kerjasama atau MoU antara Kapolri dengan dua kementerian, Kemdagri dan Kemendes," paparnya.
Kepolisian tidak akan serta merta masuk dalam pemerintahan desa jika langkah preventif tadi sudah dilakukan dengan benar.
"Saya kira sebagian besar desa kita sudah memi liki SDM BPD yang bagus. Anggota BPD biasanya diambil dan atau merupakan tokoh masyarakat setempat. Mereka yang dianggap oleh warga lebih mengerti soal desa," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Forum BPD Kabupaten Subang, Imanudin didampingi Sekretaris Otong Yuda, mengkritisi MoU yang diteken oleh dua kementerian bersama Kapolri soal pengawasan dana desa. Mereka menilai kehadiran BPD di setiap desa masih belum maksimal dalam pengawasan.
"Diharapkan adanya kami (BPD) di desa ini memi liki peran yang lebih jauh dalam pemerintahan desa. Dengan demikian, kepolisian pun tidak akan terlalu dalam mengintervensi dan mengawasi desa. Kecuali memang desa sudah melenceng jauh dari aturan dan harapan rakyat,"pungkasnya.
FGD ini dilaksanakan selama dua hari dan merupakan Pra perumusan inovasi peran BPD dalam Demokrasi Asli di Subang. Dengan Narasumber Mas Anom Surya Putra (Presidium Nasional Jarkom des), Muhammad Alzibilla (Staf Kemendesa), dan Oktafianus Jonathan (Kasubdit BPD & MUSDES, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri).
* (Deny Suhendar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar