-->

Iklan

Diduga Korupsi Rp 8 Miliar Kabag Umum Kabupaten Bekasi Dilaporkan Ke KPK

2 November 2017, 12.24 WIB Last Updated 2017-11-02T05:24:31Z
Firman Wijaya,Praktisi Hukum yang juga dosen Pasca Sarjana Universitas Krisnadwipayana
Laporan : Dudun Hamidullah dari Bekasi Jawa Barat 

INIKABAR.com , BEKASI – Laporan dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Kabag Umum Setda Kabupaten Bekasi,berinisial PS, hingga merugikan keuangan negara mencapai Rp 8 Miliar, terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kondisi itupun membuat sejumlah pihak yang memiliki kedekatan dengan Peno bak “kebakaran jenggot” dan berlagak seperti pahlawan kesiangan.
Seperti oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Pemkab Bekasi berinisial (BH), yang disinyalir telah berupaya melakukan negoisasi untuk meredam dan mengamankan pelapor kasus tersebut, agar kasus yang telah dilaporkan ke KPK tidak dilanjutkan. Bahkan, oknum Satpol PP tersebut mengarahkan untuk melakukan pertemuan disuatu tempat untuk membahas kasus yang sedang bergulir itu.
Menyikapi hal itu, Praktisi Hukum yang juga dosen Pasca Sarjana Universitas Krisnadwipayana (Unkris), Firman Wijaya, meminta KPK untuk menjaga trust (kepercayaan) publik yang selama ini sudah memberikan laporan.
"KPK harus segera menindaklanjuti laporan dari para pencari keadilan. Tidak boleh ada tunggakan perkara," ungkap pria yang juga Penasihat Hukum Setya Novanto ini.
Disinggung adanya upaya oknum ASN yang mencoba meredam pelapor kasus korupsi Kabag Umum Pemkab Bekasi, dirinya meminta semua pihak untuk tidak melakukan upaya tersebut, karena saat ini laporan kasus itu sudah sampai di meja pimpinan KPK.
Saat dikonfirmasi, Kasatpol PP Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjar Nahor, mengaku akan menindak stafnya yang mencoba meredam dan bernegoisasi dengan pelapor sejumlah kasus korupsi yang dilakukan Kabag Umum Pemkab Bekasi.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Ulas Kriminologi Nasional (Ukirnas) Bekasi, melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Kabag Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi ke KPK.
Ketum Ukirnas Bekasi, Syuhadi Hairussyukur mengatakan, surat dengan nomor 008/SK/UKIRNAS/BKS/X/2017 tersebut diterima Pimpinan KPK pada tanggal 27 Oktober 2017.
"Kita memaparkan mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kabag Umum Setda Kabupaten Bekasi ke konsultan KPK," ungkapnya.
Syuhadi menjelaskan, kerugian negara dalam dugaan sejumlah kasus korupsi yang dilakukan oleh Kabag Umum Setda Bekasi ditaksir mencapai Rp8 Milliar.
Seperti diketahui, Ukirnas mendapatkan temuan ketidakwajaran beberapa kegiatan pada Bagian Umum Setda Kabupaten Bekasi.
Pertama alokasi keuangan negara dalam Kegiatan Pemeliharaan Lapangan Futsal dan Lapangan Tenis dengan Pagu Anggaran Rp862.000.000.00. Realisasi Rp845.992.400.00.
Fakta di lapangan Pembangunan Kedua Lapangan tersebut diasumsikan hanya menghabiskan dana sebesar Rp350 juta.
Kemudian pada alokasi keuangan negara dalam Kegiatan Pemeliharaan Mess Mahasiswa Milik Pemda Kabupaten Bekasi di Jogjakarta dan Bandung, dengan Pagu Anggaran Rp550 juta. Realisasi Rp535.967.300.
"Hasil temuan dilapangan, kami mendapatkan fakta dan informasi dari Ketua Mahasiswa ternyata yang dibelanjakan hanya sebesar Rp15 juta untuk Mess Mahasiswa yang di Jogjakarta, dan yang dibelanjakan untuk Mess Mahasiswa yang di Bandung Hanya Rp28.500.000," paparnya.
Kemudian alokasi keuangan negara dalam Kegiatan Pemeliharan Rutin Berkala Bangunan Gedung Rumah Jabatan Sekretaris Daerah sebesar Rp1.247.750.000. Realisasi Rp1.211.694. 000.
Hasil penelitian Ukirnas Bekasi, lanjut dia, dari fakta bangunan yang dianggarkan diperkirakan hanya menghabiskan dana sebesar Rp450 juta.
Lanjut Syuhadi, pada alokasi keuangan negara dalam Kegiatan Pemeliharan Rutin Berkala Bangunan Gedung Balai Rakyat Cikarang Utara dengan Pagu Anggaran Rp950 juta. Realisasi Rp923.976.000.
"Hasil penelitian kami dari fakta bangunan yang dianggarkan diperkirakan hanya menghabiskan dana sebesar Rp380 juta," tandasnya. (sk/dun)
Komentar

Tampilkan

Kabar Terbaru