-->

Iklan

Disdikbud Kabupaten Subang, Bantah Adanya Isu Pungli Dana Sertifikasi Guru

15 November 2017, 18.49 WIB Last Updated 2017-11-15T11:49:06Z
Laporan Deny Suhendar dari Subang Jawa Barat

INIKABAR.com , JAWA BARAT - Isu tak sedap di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik bud) Kabupaten Subang terkait pungutan dana sertifikasi guru,  yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Subang, melalui Kepala Bidang Pembinaan Tenaga Kegu ruan, (Kabid PTK), H. Dedi membantah keras, terkait adanya isu pungutan liar (Pungli) terhadap para guru yang menerima dana sertifikasi baru-baru ini.

Dijelaskan Dedi, isu tak sedap seperti Pungli ini bukanlah hal yang baru didengar oleh pihak Disdik. Melainkan isu lama. Orang atau guru sertifikasi yang mengaku-ngaku menjadi korban pungli hanya berani berkoar di belakang layar.

“Ini isu lama. Bila ada pencairan dana sertifikasi, pasti isu-isu tersebut beredar. Sekarang ini saya tegaskan, kalau merasa memang menjadi korban Pungli dan memang benar itu adanya, silahkan lapor ke saya,” kata Dedi.

Ditegaskan Dedi, laporan tersebut tidak bakal didiamkan, melainkan langsung ditindak. Apa kah memang adanya, siapa oknum yang mela kukan Pungli, dan jika memang benar langsung dikeluarkan sanksi setimpal untuk oknum terse but.

“Jangan cemas atau takut melapor pada saya. Jika memang laporan Pungli itu benar, kapan perlu saya langsung yang melaporkan oknum tersebut ke polisi. Lihat pula ketegasan saya,” terang Dedi.

Dedi menjelaskan, beraninya pihak Disdik menindak tegas oknum Pungli tersebut dikarenakan sesuai aturan Pungli memang tidak dibenarkan. 

“Lain hal dengan basa-basi seseorang. Tidak ada doa penolak rezeki. Kalau memang guru ingin memberi seseorang dari dana sertifikasi yang diterimanya bagaimana saya melarang mereka. Itu hak si guru. Selagi di luar kategori Pungli atau paksaan,” lanjutnya.

Untuk itulah Dedi mengimbau sekaligus tegaskan kepada seluruh UPTD ataupun K3S agar tidak melakukan pungutan dana sertifikasi guru, sekalipun dengan dalih apapun alasannya,  tetap tak boleh.   

“Jika isu tersebut, itu benar dan terbukti itu resiko masing- masing oknum, jangan pernah melibatkan lembaga disdikbud," pungkas Dedi.(Deny Suhendar) 
Komentar

Tampilkan

Kabar Terbaru