Laporan : Deny Suhendar dari Subang Jawa Barat
INIKABAR.com , JAWA BARAT - Karyawan Eks PT. Hansol Hyun, yang berada diwilayah Desa Wanakerta Kecamatan Purwadadi Kabupaten Subang Jawa Barat, Sebanyak 1.070 orang, telah lolos dalam mengikuti verifikasi BPJS Tenaga Kerja (TK) se bagai pra syarat klaim pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT), sedang untuk prasyarat pengajuan buku rekening dan ATM, yang tercatat dalam mengikuti verifikasi BJB baru 601 Karyawan.
Sementara selain itu yang harus melakukan verifikasi ulang ada 39 orang karyawan. Pasalnya berkas persyaratan tidak lengkap sesuai persya ratan yang ditetapkan oleh BPJS. Hai itu diungkap kan oleh HRD PT. Hansol Hyun Deni Agus kepada wartawan, Kamis (9/11/2017).
Agus, menerangkan bahwa untuk penyerahan buku rekening dan kartu ATM baru, akan dilaksa nakan pada hari Senin tanggal 13 November 2017 dan seterusnya sampai semua yang sudah mendaftar bisa dipenuhi hak haknya. Adapun mengenai pengadaan buku rekening dan ATM, kerjasama Pemkab Subang dengan BJB Subang, adalah untuk menghindari adanya praktek pungli.
'Jadi pas nanti sudah ada pencairan JHT dari BPJS TK, karyawan tersebut bisa sendiri mengambil uangnya melaui buku rekening atau ATM BJB yang telah serentak dibuat,'paparnya.
Lanjut Agus, pihaknya akan terus membuka proses verifikasi ini bagi eks karyawan PT.Hansol Hyun sebagai pra syarat pencairan dana JHT. Kendati demikian klaim pencairan JHT yang dila kukan saat ini hanya untuk para karyawan dan karyawati yang statusnya bekerjanya berakhir antara bulan Juni 2016 sampai dengan perusaha an dinyatakan pailit.
'Jadi bagi para karyawan yang saat ini sudah bekerja di perusahaan lain dan ingin mencairkan JHTnya semasa menjadi karyawan PT Hansoll Hyun dapat dilakukan setelah berhenti bekerja di perusahaan yang baru dan berhenti menjadi pe serta BPJS atau nonaktif, dengan melakukan claim JHT langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Purwakarta,'pungkasnya.
Diketahui, PT.Hansol hyun ini merupakan pabrik garment pertama milik korea yang berdiri di Desa Wanakerta , Kecamatan Purwadadi, Subang seki tar tahun 2008 lalu. Pabrik dinyatakan pailit seki tar bulan Mei 2017 lalu oleh Pengadilan Tata Usa ha Niaga.Saat ini, semua asett perusaha an sudah diserahkan kepada kurator. Dalam tahap penjualan kepada investor baru. (Deny Suhendar)