-->

Iklan

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah : KPK Segera Periksa Peno Suyatno

27 November 2017, 15.07 WIB Last Updated 2017-11-27T08:27:38Z
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah

LAPORAN Dudun Hamidullah dari Kantor KPK Jakarta
INIKABAR.com , JAKARTA – Proses penelaahan korupsi memang butuh waktu yang lama. Tidak cukup sehari dua hari, melainkan bisa berminggu-minggu, bulanan hingga tahunan. Namun yang perlu diketahui publik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senantiasa konsisten dalam pemberantasan korupsi.
“Sebagian besar, kasus korupsi yang ditangani KPK ternyata awal mulanya berasal dari laporan masyarakat,” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat yang diterima inikabar.com di Jakarta, Senin (27/11/2017).
Bisa dikatakan, tidak ada istilah tebang pilih dan pesanan pihak tertentu terhadap pejabat publik baik di pusat maupun daerah. “Jika ada indikasi korupsi, itu menjadi ranah KPK dan tentunya KPK akan menindaklanjuti perkara yang menjadi kewenangannya,” Febri Diansyah menegaskan.
Mengenai dugaan korupsi yang menjerat Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Kabupaten Bekasi, Peno Suyatno, hingga merugikan keuangan negara mencapai Rp8 miliar, dan adakah langkah pro aktif KPK, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah yang dikalangan publik lebih akrab disebut Juru Bicara KPK ini mengatakan, “Sekali lagi kami tegaskan tidak ada istilah tebang pilih dan KPK senantiasa mengacu pada kinerja profesional. KPK tinggal selangkah lagi untuk memeriksa pejabat terkait (Peno Suyatno, red). Intinya penyidik KPK siap turun ke daerah, meski personilnya sangat terbatas.”
Ketika ditanya kapan tim KPK memeriksa Kabag Umum Setda Kabupaten Bekasi, Peno Suyatno, dan apakah ada persyaratan khusus, Febri Diansyah menjelaskan, acuan KPK adalah kinerja profesional. Itu panduan KPK dalam bekerja.
“KPK akan terjun ke daerah, bahkan bisa jadi memeriksa Kabag Umum Setda Kabupaten Bekasi, Peno Suyatno, jika telah ada laporan dari auditor negara seperti BPK dan BPKP. Begitu ada laporan masuk, ditengarai kuat ada indikasi korupsi sesuai dengan apa yang menjadi kewenangan KPK maka secepatnya penyidik KPK terjun ke daerah,” jelas Febri Diansyah.
Jadi secepatnya, bukan diperlambat atau bahkan lebih cepat dari prediksi umum?
Menurut Febri Diansyah, dipercepat atau diperlambat dan lainnya itu hanya dugaan publik. Masukan itu akan kami telaah untuk senantiasa memperbaiki kinerja KPK.
“Harapan kami, masyarakat pro aktif melaporkan kasus korupsi. Kami tentu bekerja berdasarkan fakta dan dilengkapi alat bukti yang kuat, bukan berlandaskan dugaan semata. KPK senantiasa berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan setempat dalam penanganan kasus korupsi,” imbuhnya.
Mengenai dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Kabag Umum Setda Kabupaten Bekasi, Peno Suyatno, hingga merugikan keuangan negara mencapai Rp8 miliar, Febri Diansyah mengatakan, KPK bukan menjerat, menjebak dan lainnya.
“Sesuai dengan amanah Undang-Undang, tugas KPK adalah memberantas korupsi. Itu saja, jangan dikait-kaitkan ke yang lain karena itu tidak berpengaruh sedikitpun terhadap cara kerja KPK. Pejabat publik baik di pusat maupun daerah yang terlibat korupsi, menjadi bidikan KPK,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Ulas Kriminologi Nasional (Ukirnas) Bekasi, melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Kabag Umum Setda Kabupaten Bekasi, Peno Suyatno, ke KPK.
Ketua Umum Ukirnas Bekasi, Syuhadi Hairussyukur mengatakan, surat dengan nomor 008/SK/UKIRNAS/BKS/X/2017 tersebut diterima Pimpinan KPK pada 27 Oktober 2017.
"Kita memaparkan mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kabag Umum Setda Kabupaten Bekasi ke penyidik KPK," ungkapnya.
Syuhadi menjelaskan, kerugian negara dalam dugaan sejumlah kasus korupsi yang dilakukan oleh Kabag Umum Setda Bekasi ditaksir mencapai Rp8 milliar.
Seperti diketahui, Ukirnas mendapatkan temuan ketidakwajaran beberapa kegiatan pada Bagian Umum Setda Kabupaten Bekasi.
Pertama, alokasi keuangan negara dalam kegiatan pemeliharaan Lapangan Futsal dan Lapangan Tenis dengan pagu anggaran Rp862.000.000.00. Realisasi Rp845.992.400.00.
Fakta di lapangan pembangunan kedua lapangan tersebut diasumsikan hanya menghabiskan dana sebesar Rp350 juta.
Kemudian pada alokasi keuangan negara dalam kegiatan pemeliharaan mess mahasiswa milik Pemda Kabupaten Bekasi di Jogjakarta dan Bandung, dengan pagu anggaran Rp550 juta. Realisasi Rp535.967.300.
"Hasil temuan di lapangan, kami mendapatkan fakta dan informasi dari ketua mahasiswa ternyata yang dibelanjakan hanya sebesar Rp15 juta untuk mess mahasiswa yang di Jogjakarta, dan yang dibelanjakan untuk mess mahasiswa yang di Bandung hanya Rp28.500.000," paparnya.
Kemudian alokasi keuangan negara dalam kegiatan pemeliharan rutin berkala bangunan gedung rumah jabatan sekretaris daerah sebesar Rp1.247.750.000. Realisasi Rp1.211.694. 000.
Hasil penelitian Ukirnas Bekasi, lanjut dia, dari fakta bangunan yang dianggarkan diperkirakan hanya menghabiskan dana sebesar Rp450 juta.
Lanjut Syuhadi, pada alokasi keuangan negara dalam kegiatan pemeliharan rutin berkala bangunan gedung balai rakyat Cikarang Utara dengan pagu anggaran Rp950 juta. Realisasi Rp923.976.000.
"Hasil penelitian kami dari fakta bangunan yang dianggarkan diperkirakan hanya menghabiskan dana sebesar Rp380 juta," tandasnya. (dun)
Komentar

Tampilkan

Kabar Terbaru