Laporan Deny Suhendar dari Subang Jawa Barat
INIKABAR.com , JAWA BARAT - Mengacu pada alas dasar Undnag-Undang No. 7 Tahun 2017 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki kewenangan untuk membatalkan pasangan calon apabila terbukti melakukan pelanggaran. Hal itu di katakan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Hermanus Koto, pada Acara Fokus Group Diskusi (FGD), tentang pemahaman UU. No. 7 Tahun 2017, pada penyelenggaraan Pemilukada Tahun 2019, yang digelar di Hotel Betha Subang, Jum'at (24/11/ 2017).
Menurut Hermanus Koto, pasangan calon yang apabila terbukti melakukan pelanggaran dan atau curang secara terstruktural, sistematif dan masif dapat dibatalkan sekaligus diputuskan haknya melalui proses mekanisme persidangan Adminis tratif.
“Kita ada namanya proses peradilan administrasi kemudian ada pelapor, terlapor lalu dibuktikan saksi terus ada saksi ahli. Sebagaimana persida ngan saja,” tutur Hermanus.
Kendati kemudian hasilnya harus dijalankan oleh KPU sebagai penyelenggara administrasi dengan kekuatan hukum tetap. “Artinya keputusan administrasi itu mengikat,” imbuhnya.
Selanjutnya membahas pengawasan terhadap kampanye hitam yang dilakukan oleh pihak-pihak pendukung, Hermanus menyatakan belum ada tim yang khusus mengawasinya. Karena untuk nengawasi nya perlu peralatan yang cukup, sementara pihak nya tidak diberikan kewenangan untuk melaku kan penyadapan.
“Karena itu, kami memerlukan peran aktif dari masyarakat untuk memantau jalannya pemilu,” katanya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat, Yayat Hidayat, menambahkan terkait peran aktif masyarakat dalam kegiata pemilu sangat perlu untuk meningkatkan kualitas hasil pemilu.
“Apakah itu pemilu kepala daerah maupun legislatif,” katanya.
Yayat juga memberikan motivasi kepada perserta diskusi yang umumnya para pengurus organisasi masyarakat (ormas) dan Lembaga Swadaya Mas yarakat (LSM) supaya mereka mau berperan aktif mengisi pencalonan dalam pemilu.
“Agar para calon bisa diisi oleh sosok yang tidak semata mengandalkan popularitas,” imbuhnya.
Turut hadir pada kesempatan tersebut, Indonesia Voter Initiative for Democracy (IVID) yang menya takan bahwa pemilu harus berlangsung dengan hasil yang berkualitas. (Deny Suhendar)
INIKABAR.com , JAWA BARAT - Mengacu pada alas dasar Undnag-Undang No. 7 Tahun 2017 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki kewenangan untuk membatalkan pasangan calon apabila terbukti melakukan pelanggaran. Hal itu di katakan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Hermanus Koto, pada Acara Fokus Group Diskusi (FGD), tentang pemahaman UU. No. 7 Tahun 2017, pada penyelenggaraan Pemilukada Tahun 2019, yang digelar di Hotel Betha Subang, Jum'at (24/11/ 2017).
Menurut Hermanus Koto, pasangan calon yang apabila terbukti melakukan pelanggaran dan atau curang secara terstruktural, sistematif dan masif dapat dibatalkan sekaligus diputuskan haknya melalui proses mekanisme persidangan Adminis tratif.
“Kita ada namanya proses peradilan administrasi kemudian ada pelapor, terlapor lalu dibuktikan saksi terus ada saksi ahli. Sebagaimana persida ngan saja,” tutur Hermanus.
Kendati kemudian hasilnya harus dijalankan oleh KPU sebagai penyelenggara administrasi dengan kekuatan hukum tetap. “Artinya keputusan administrasi itu mengikat,” imbuhnya.
Selanjutnya membahas pengawasan terhadap kampanye hitam yang dilakukan oleh pihak-pihak pendukung, Hermanus menyatakan belum ada tim yang khusus mengawasinya. Karena untuk nengawasi nya perlu peralatan yang cukup, sementara pihak nya tidak diberikan kewenangan untuk melaku kan penyadapan.
“Karena itu, kami memerlukan peran aktif dari masyarakat untuk memantau jalannya pemilu,” katanya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat, Yayat Hidayat, menambahkan terkait peran aktif masyarakat dalam kegiata pemilu sangat perlu untuk meningkatkan kualitas hasil pemilu.
“Apakah itu pemilu kepala daerah maupun legislatif,” katanya.
Yayat juga memberikan motivasi kepada perserta diskusi yang umumnya para pengurus organisasi masyarakat (ormas) dan Lembaga Swadaya Mas yarakat (LSM) supaya mereka mau berperan aktif mengisi pencalonan dalam pemilu.
“Agar para calon bisa diisi oleh sosok yang tidak semata mengandalkan popularitas,” imbuhnya.
Turut hadir pada kesempatan tersebut, Indonesia Voter Initiative for Democracy (IVID) yang menya takan bahwa pemilu harus berlangsung dengan hasil yang berkualitas. (Deny Suhendar)