-->

Iklan

Kuasa Hukum UM Bantah Adanya Penyiksaan Di Rutan Polres Purwakarta

8 November 2017, 19.16 WIB Last Updated 2017-11-08T12:16:44Z

Laporan : Wawan Setiawan Dari Purwakarta Jawa Barat

INIKABAR.com , JAWA BARAT - Tersiar dugaan kabar penganiayaan yang di alami ole saudara Ujang Masria yang tahan di polres purwakarta tersebut menuai kontroversi,padahal kabar tersebut hanyalah pembohongan publik semata,kata Muksin,SH selaku kuasa hukum UM dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Nusantara saat berhasil di konfirmasi oleh beberapa awak media di kantor sekertariat Ikatan Wartawan Online kabupaten purwakarta tepatnya di belakang Mapolres Purwakarta,Rabu 08 Nopember 2017."

Muksin membenarkan atas kejadian tersebut kronologisnya berawal saat Ujang Masria (UM) usia 46 tahun Alias Ujang Demang Bin Sunaryo warga Kampung Cilalawi. Rt. 02/01 Desa Cilalawi,Kecamatan Sukatani,Kabupaten Purwakarta,Jawa Barat, menawarkan dua Unit Mobil Dum truk untuk di jual kepada Wendi dari jakarta yang keturunan Thionghoa,ini,”

“Seiring berjalan nya waktu, uang yang sudah di bayarkan ke rekening DH,tetapi mobil Dump Truck yang telah di pesan tersebut  tak kunjung didapat,atas kejadian tersebut,Wendi merasa tertipu,dan akhirnya Wendi melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian Reskrim Polres Purwakarta,kemudian atas laporan tersebut,Polisi menindak lanjuti 0yang akhirnya pelaku UM dan DH berhasil di tangkap dengan barang bukti berupa, 1 unit senjata air soft gun, Lencana Polisi, 3 KTA, serta bukti transfer uang, lalu terhadap kedua pelaku Polisi melakukan penahanan dan di jebloskan ke tahanan Mapolres Purwakarta pada Minggu,29/10/2017,” paparnya.

“Usai di rawat di rumah sakit, karena kondisi kesehatanya belum pulih, UM tidak kembali ditahan di ruang tahanan Mapolres Purwakarta, melainkan di antarkan ke rumahnya dengan status penangguhan,namun dalam perkara tersebut,UM bukan berarti lepas dari jeratan hukum, melainkan status nya menjadi tahanan luar,"ucap Muksin."

Muksin menambahkan “Di ruang tahanan,UM mengalami depresi berat. Tak kuat hingga mengakibatkan mental UM prustasi dan putus asa, hingga akhirnya diduga UM mengambil tindakan bunuh diri dengan cara meminum cairan air sabun yang sudah di masukin keair sebanyak enam gayung,hingga UM mengalami keracunan, jadi jika ada pemberitaan atau kabar apapun apalagi ada penganiayaan atau penyiksaan di dalam tahanan polres purwakarta terhadap UM itu tidak benar,jadi akibat UM meminum cairan sabun sebanyak enam gayung itu baru benar,dan karena kondisi UM memperihatinkan akibat setelah minum air sabun,kemudian oleh petugas  piket malam, AKP. H. Heri Nurcahyo selaku kasat Narkoba segera membawanya ke Rumah Sakit MH Thamrin untuk mendapatkan perawatan medis,terangnya."( Ws )."
Komentar

Tampilkan

Kabar Terbaru