-->

Iklan

Pemkab Subang, Abaikan Minimarket Ilegal

13 November 2017, 17.42 WIB Last Updated 2017-11-13T10:42:04Z
Laporan Deny Suhendar dari Subang Jawa Barat

INIKABAR.com , JAWA BARAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang dinilai tidak tegas menindak adanya toko modern atau minimarket ilegal. Dewan juga menilai, perlu sanksi tegas agar pengusaha tak semena-mena. 

Meski pendirian toko modern berbentuk waralaba di sejumlah wilayah di Kabupaten Subang diatur dalam Perda no. 3 "tahun 2014" , untuk 7 Kecamatan tak dibatasi jarak radius minimal maksimal, terkecuali di 23 Kecamatan pada prinsipnya jarak radius minimal maksimalnya diatur dan di batasi. Namun persoalannya perizinan sebelum berdiri dan beroperasi harusnya terlebih dahulu sudah beres, sehingga berdirinya waralaba toko modern itu tak lagi bodong dan atau taat aturan. Jikalau seperti saat ini waralaba  sudah berdiri dan beroperasi masih tak kantongi izin, itu benar-benar keterlaluan dan itu harus segera ditindak tegas dan segel jangan dulu beroperasi sebelum menyelesaikan perizinannya. 

Menyikapi permasalahan tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Subang meminta Pemkab bersikap tegas dan menertibkan 96 toko mo dern yang tak berizin tersebut. 
“Komisi II berharap Satpol dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP), segera menutup 96 toko modern bodong  yang tersebar di 30 kecamatan dan peloksok desa yang ada di Kabupaten Subang.” kata Lutfhy, dari Komisi II DPRD Kabupaten Subang, kepada Inikabar.com. Senin (13/11/2017).

Padahal dalam Perda No 3 Th. 2014,  tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, penataan pusat perbelanjaan dan toko modern sudah diatur mengenai kuota dan jarak minimal toko modern terhadap pasar, terkecuali di 7 Kecamatan Kota dan lainnya. Sudah menjadi keharusan Pemkab Subang,  bersikap tegas terhadap toko modern yang melanggar aturan tersebut dikarenakan proses pendiriannya melanggar perda dan dapat mengancam keberlang sungan usaha masyarakat yang ada di pasar tradisional.  

“Dalam rekomendasi saat LKPJ Bupati pansus yang anggotanya adalah seluruh anggota Komisi II,  telah merekomendasikan agar segera dilakukan moratorium pendirian toko modern di Kabupaten Subang,” ujarnya. 

Sementara itu, di Kabupaten Subang, kini kian menjamur toko modern menambah banyak akan tetapi perizinannya tak jelas alias bodong. Hal itu harusnya melihat pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan penduduk di Kabupaten Su bang, artinya harus seimbang (Balance),  sehingga dirasa perlu memberikan kenyamanan terhadap perekonomian masyarakat menengah kecil ke bawah.

Keberadaan waralaba, toko modern yang menjamur di wilayah Kabupaten Subang dinilai kalangan DPRD,  meresahkan. Keberadaan waralaba dianggap mengabaikan peraturan daerah (perda) yang selama ini menjadi patokan batas jarak waralaba dengan kawasan pasar tradisional. 

“Dan ini jelas pasar tradisional yang terancam,” ujar Lutfhy. 

Menurut dia, keberadaan waralaba, toko modern bahkan sudah menggurita. Tidak hanya bercokol di 7 kecamatan tapi di 30 kecamatan, pemilik modal juga mengem bangkan usaha di sebagian besar 253 Kelurahan dan Desa di Kabu paten Subang. 

"Terutama soal jarak. Banyak toko modern yang tidak sampai 1 kilometer dengan pasar tradisional. Kemudian banyak yang tidak menjual produk lokal di dagangannya,”  jelasnya.  
(Deny Suhendar)
Komentar

Tampilkan

Kabar Terbaru