-->

Iklan

Pemkab Subang Dan Polres Tandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Tentang P4D2

5 November 2017, 17.50 WIB Last Updated 2017-11-05T10:50:16Z
Laporan : Deny Suhendar dari Subang Jawa Barat

INIKABAR.com , JAWA BARAT - Terkait Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Subang, Pemerintah Kabupaten Subang cenderung mengutamakan pada pencegahan, pengawasan, penanganan dan permasa lahan Dana Desa (P4D2). Upaya ini dilakukan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang bersama Kepolisian Resort (Polres) Subang, melaui penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).
Pendatanganan nota kesepahaman ini diharapkan penggunaan dana desa bisa lebih efektif baik itu di tingkat pusat, kabupaten, kecamatan dan desa. Setidaknya pabila ada banyak hal kegiatan juga menyangkut permasalahan Desa bisa koordi nasikan dengan pihak kepolisian sehingga para kepala desa tidak perlu takut untuk melakukan kegiatan.

Hal ini diungkapkan Bupati Subang, Hj. Imas Aryumningsih, usai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) kerjasama antar Pemkab Subang dan Polres Subang, ‎tentang pencegahan, pengawasan, pembinaan dan penanganan permasalahan Dana Desa (P4D2), di kantor Bupati Subang, Jumat (3/11/2017).

Menurutnya penandatanganan MoU itu, merupa kan sebuah bentuk kerjasama, yang intinya cende rung untuk pencegahan, pengawasan, pembina an dan penanganan permasalahan terkait pengelo laan Dana Desa, setidaknya segala hal kegiatan di Desa dengan berbagai hal dapat berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

“Tidak untuk penindakan tetapi lebih banyak ke dalam proses pembinaan, dalam prosesnya pe laksanaan dilakukan dengan prosedur yang ber laku,” imbuhnya.

Kapolres Subang, AKBP Muhammad Joni, menga takan sebuah bentuk kerjasama dengan penanda tanganan MoU antara Pemerintah Kabupaten Subang dan Polres, diharapkan dapat terlaksana tatakelola dan pelaksanaan kegiatan yang bersih yang ditunjukan dengan dimulai dari desa sampai tingkat pemerintah kabupaten. Kegiatan dana desa bisa dikelola dengan baik, efektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Baca Juga : Gedung Diklat Pasaman Barat Yang Serba Terbatas
“Kepada stekholder harus bersinergis untuk bisa bersama-sama membangun desa. Kerjasama ter sebut juga bertujuan untuk melakukan pencega han, pengawasan, pembinaan dan penanganan permasalahan dana desa (P5D2) yang efektif, efi sien dan akuntabel,” katanya.

Lanjut Kapolres Subang,yang sebelumnya kepada Inikabar.com. Kapolres Subang menyampaikan bah wa kini Kepolisian tengah menangani 200 yang terkait Dana Desa dan 110 diantaranya dalam proses penyidikan.

“Berdasarkan data permasalahan Dana Desa, di Indonesia lebih dari keseluruhan sekitar 200 ka sus dan sudah dilakukan penyelidikan dan 110 kasus dalam proses sidik,” ungkapnya.

Ia pun berharap dalam pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Subang dapat berjalan dengan baik sesuai aturan. 

“Saya menginginkan di Subang tidak ada yang diproses sidik baik oleh polisi maupun Kejari,” imbuhnya.

Kendati demikian pengawasan pada pengelolaan Dana Desa dilakukan bersifat persuasif dengan cara menyampaikan nasehat kepada kepala desa supaya berkoordinasi dengan Babin Kamtibmas dan Babinsa.

"Untuk pendampingan Polres Subang telah menempatkan satu orang Babin Kamtibmas di tiap desa." katanya.

Koordinasi yang dilakukan supaya pemerintah desa transparan dalam anggaran tahun lalu maupun yang sedang berjalan.

“Baik alokasi anggarannya berapa berikut bentuk bangunannya seperti apa? Pantas atau tidak dengan bentuk bangunan yang sudah jadi,” ungkapnya.

Berkaitan transparansi anggaran Dana Desa, sudah ada Kepala Desa dan Babin Kamtibmas mendapatkan reward dari Kapolri yang telah berkomitmen membuka anggaran dana desa secara transparan.

Upaya transparansi dilakukan ialah dengan mema sang baner yang berisi informasi penggunaan ang garan Dana Desa.‎

“Kami memberitahukan bahwa anggaran desa itu adalah amanah pemerintah pusat untuk mening katkan kesejahteraan untuk meningkatkan infras trktur atau dan lain-lain. Sehingga di mana apabila anggaran itu sudah dipersiapkan untuk anggaran tahun lalu akan tepat guna dan tepat sasaran yang digunakan untuk tahun ini,” jelasnya.

Diberitahukan pula, kata Joni supaya anggaran yang digunakan secara efektif dan efesien terma suk tepat dalam penggunaannya makanya ang garan itu dibuka dalam bentuk banner atau dalam bentuk spanduk sehingga dapat diketahui oleh masyarakat luas sebagai kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran tersebut. (Deny Suhendar)‎

Komentar

Tampilkan

Terkini